Presiden Jokowi Heran Gaji Kepala Desa Dibayar 3 Bulan Sekali, Minta Mendagri Ubah Mekanisme

residen lalu memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk mengubah mekanisme pemberian gaji kepada kepala desa

Foto: BPMI Setpres/Kris
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNLOMBOK.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) heran gaji kepala desa dibayar tiga bulan sekali.
Presiden Jokowi mengaku baru mengetahui hal tersebut.

"Saya terus terang nggak tahu, masa gaji diberikan 3 bulan sekali. Saya nggak ngerti, saya nggak ngerti," kata Jokowi dalam acara Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Tahun 2022 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa, (29/3/2022).

Sebelumnya dalam acara Silaturahmi Nasional APDESI Tahun 2022 di Jakarta Pusat, Jokowi mendapatkan permintaan dari para kepala desa yang hadir agar gaji dibayar sebulan sekali.

Baca juga: Wisatawan Patung Jokowi Naik Motor di Sirkuit Mandalika Bawa Berkah Pedagang Oleh-oleh dan Asongan

Baca juga: Presiden Jokowi Ancam Copot Menteri yang Banyak Impor Pengadaan Barang dan Jasa, Langsung Sebut Nama

Permintaan tersebut disampaikan kepada presiden saat akan menutup pidatonya.

"Apa? apa? Oh gajinya sebulan sekali. Pak Mendagri ini masih satu yang belum dijawab, setiap bulan," kata Jokowi yang disambut tepuk tangan riuh para kepala desa.

Presiden lalu memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk mengubah mekanisme pemberian gaji kepada kepala desa yang tadinya per tiga bulan menjadi satu bulan.

"Sudah, akan kita ubah, dan akan kita usahan setiap bulan," katanya.

Sebelumnya ribuan kepala desa memenuhi kawasan Istora Senayan, Jakarta dalam acara Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Tahun 2022.

Mereka yang mengenakan baju putih tersebut juga membawa spanduk, yang salah satunya bertuliskan "Jokowi Bapak Pembangunan Desa Indonesia".

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Perintahkan Mendagri Bayar Gaji Kepala Desa Tiap Bulan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved