Eka Wiryastuti, Mantan Bupati yang Kini Ditahan KPK Pernah Berteriak Lantang Soal Anti Korupsi

Dalam video tersebut, Eka Wiryastuti dengan lantang menyebut bahwa politik dan agama tidak mengajarkan korupsi.

Editor: Dion DB Putra
ISTIMEWA
Mantan Bupati Tababan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Penahanan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti ramai menjadi perbincangan di media sosial. Terlebih lagi, perempuan pertama yang menjadi bupati di Bali itu pernah berpidato lantang soal anti korupsi.

Video pidato lama Eka Wiryastuti itu pun viral dan mendapat berbagai komentar dari warganet di media sosial.

Baca juga: Edy Rahmayadi Sebut Ingin Undang Malaikat Berantas Korupsi di Sumatera Utara, Begini Tanggapan KPK

Baca juga: Ganjar Pranomo Geram Temukan Tembok Palsu di Proyek Sekolah, Ancam Bawa ke Kejaksaan: Jangan Korupsi

Video tersebut juga diunggah ulang oleh Ketua DPP Partai Nasdem bidang UMKM Ni Luh Djelantik melalui akun instagram @niluhdjelantik, Jumat (25/3/2022).

Dalam video tersebut, Eka Wiryastuti dengan lantang menyebut bahwa politik dan agama tidak mengajarkan korupsi.

Suasana rumah asal mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali, Jumat 25 Maret 2022.
Suasana rumah asal mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali, Jumat 25 Maret 2022. (TRIBUN BALI/I MADE PRASETIA ARYAWAN)

“Politik itu hanya bagian, agama hanya bagian, tidak ada agama mengajarkan kita untuk mencuri, tidak ada politik mengajarkan korupsi, semua itu karena manusianya yang rusak, bukan agama dan politiknya,” ujarnya dikutip Tribun-Bali.com, Jumat (25/3/2022).

Pada video yang yang bertuliskan 30 Juni 2014 tersebut, Eka meminta pemimpin untuk berhenti menjilat kepada rakyat dan menolak korupsi.

“Ingat itu, berhenti kita jadi pemimpi menjilat, berhenti kita menjadi pemimpin yang suka menjilat, itu sudah tidak berlaku sekarang,” lanjutnya dalam video tersebut.

Sebelumnya, Eka Wiryastuti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018. Pada jumpa pers yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 24 Maret 2022, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, terlihat mantan Bupati Tabanan tersebut mengenakan rompi oranye serta tangan terborgol.

Saat ditanya wartawan, Eka Wiryastuti memilih bungkam ketika hendak menumpangi mobil tahanan.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, Eka memberikan uang pelicin kepada dua mantan pejabat Kemenkeu tersebut di salah satu hotel di Jakarta.

"Diserahkan di salah satu hotel di Jakarta sekitar Agustus sampai dengan Desember 2017," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/3).

Lili mengatakan, Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

"Kami menemukan bukti permulaan yang cukup dan kemudian meningkatkan ini pada tahap penyidikan sejak Oktober 2021 lalu," ujar Lili.

Lili mengatakan, Eka Wiryastuti maupun Dewa Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara tersebut.

Sedangkan, Rifa Surya ditetapkan oleh KPK sendiri sebagai penerima suap dari kedua tersangka.

Dia juga menjelaskan, proses penetapan sebagai tersangka itu dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait perkara yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo (YP).

Yaya Purnomo sudah dinyatakan bersalah seusai menerima suap senilai Rp 300 juta dari mantan Bupati Lampung Tengah Taufik Rahman berkaitan dengan DAK dan DID tahun 2018. Pihaknya juga sudah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi terkait penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Tidak hanya itu, penyidik KPK juga sudah sempat melakukan berbagai penggeledahan di beberapa kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan Bali beberapa waktu lalu.

Sejumlah kantor di Tabanan Bali yang digeledah penyidik yakni kantor DPRD, Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan hingga beberapa rumah. (jun/tribun bali)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved