Dokter Terawan Dipecat dari IDI, Epidemiolog Pandu Riono: Keputusan Final Masih Dalam Sidang Khusus

Sebelumnya, Dokter Terawan sempat diberhentikan sementara karena kontroversi terapi cuci otak.

Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto memberikan keterangan kepada wartawan menjelang kedatangan WNI dari natuna di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu (15/2/2020). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Masyarakat tengah ramai membahas Terawan Agus Putranto.

Pasalnya, Mantan Menteri Kesehatan itu diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat.

Berdasarkan informasi yang beredar, keputusan itu merupakan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).

Terawan diberhentikan dari IDI diduga karena beberapa masalah yang menjeratnya.

Hal itu kemudian menjadi penyebab MKEK membuat keputusan tersebut tersebut.

Dokter Terawan juga sempat diberhentikan sementara.

Baca juga: Aksi Sandiaga Uno Nyebur dari Kapal saat Berkunjung ke Gili Terawangan

Baca juga: Apa Itu Vaksin Nusantara? Dipelopori Dokter Terawan, akan Jadi Solusi bagi Pasien Penyakit Penyerta?

Kala itu ia tengah terseret kontroversi terapi cuci otak.

Pelanggaran kode etik diduga menjadi penyebab dr Terawan dipecat IDI.

Seperti dikutip dari laman instagram Epidemiolog Pandu Riono, dalam video yang beredar, Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa menyampaikan hasil keputusan sebagai berikut:

1. Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.

2. Pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca juga: Budi Gunadi Sadikin Dikabarkan Ganti Kursi Terawan, Ini Harta Kekayaan dengan Total Rp 161,7 M

"Keputusan final masih dalam sidang khusus sidang khusus Muktamar," tulis Pandu.

Sosok Terawan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved