Begini Pola Pembinaan Napi di Lapas Sumbawa, Kepribadian Dahulu Keterampilan Kemudian

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sumbawa M. Fadli terangkan cara pembinaan tahanan di lembaganya. 

Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
(Tribunlombok.com/Galan Rezki Waskita)
Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Sumbawa dalam penyuluhan hari TBC (Tribunlombok.com/Galan Rezki Waskita) 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sumbawa M. Fadli terangkan cara pembinaan tahanan di lembaganya. 

Kata Fadli, warga binaan akan di-treatment untuk menyadari kesalahannya. 

Sehingga, yang paling pertama dilakukan adalah pembinaan kepribadian. 

"Yang tidak punya basic agama, bahkan tidak tahu huruf Al-Qur'an kita ajarkan," kata Fadli (24/3/2022). 

Setelah warga binaan 'bertaubat', selanjutnya mereka akan diberikan pembinaan keterampilan. 

Satu diantara bentuk pembinaan keterampilan itu adalah terkait pengelolaan pertanian. 

Baca juga: Ketua DPRD Kota Bima Minta Polisi Patroli Malam Hari, Pasca-teror Pemanahan

Di belakang hunian Lapas, disediakan tanah 50 are (beranggang)untuk bertani. 

Dari sini, akan dipilih dari mereka yang akan merawat 24 hektare lahan pertanian milik Lapas di luar lingkungan hunian. 

Pertama, mereka yang terpilih akan dibiarkan keluar masuk ke lingkungan lapas menuju lahan pertanian dengan jadwal yang ditentukan. 

Berikutnya, mereka yang dinilai berkelakuan baik akan diperkenankan tinggal di bangunan area pertanian. 

Cara ini termasuk pembinaan sebelum warga binaan kembali ke lingkungan masyarakat.

Baca juga: Lampaui HET, Minyak Goreng Curah di Pasar Kebon Roek Dijual Rp24 Ribu Per Liter

Baca juga: Minyak Goreng Curah di Pasar Kebon Roek Masih Mahal

Berkelakuan baik juga bisa menjadi alasan remisi (pemotongan masa tahanan). 

Remisi dapat diberikan setelah 2/3 masa tahanan. 

Remisi seperti ini adalah bentuk bebas bersyarat.

Saat berada di lingkungan masyarakat, ia akan tetap dipantau oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) hingga jangka waktu tertentu.

Jika masyarakat melakukan pengaduan kembali atas warga binaan yang baru keluar itu, maka ia akan dijemput kembali.

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved