Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Pejabat Pemprov NTB
Masyarakat kini diharuskan waspada dengan modus penipuan baru yang mengatasnamakan pejabat Pemerintah Provinsi NTB.
Penulis: Patayatul Wahidah | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Patayatul Wahidah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Masyarakat kini diharuskan waspada dengan modus penipuan baru yang mengatasnamakan pejabat Pemerintah Provinsi NTB.
Baru-baru ini Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB membagikan pesan singkat whatsapp salah seorang korban.
Dengan menggunakan foto Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah, pelaku lantas mengaku sebagai Wagub NTB dan meminta sejumlah dana donasi kepada korban.
“Penipuan mengatasnamakan pejabat melalui pesan whatsapp kembali terjadi. Kali ini, akun tersebut mengatasnamakan Ibu Wakil Gubernur NTB, Dr. Sitti Rohmi Djalilah,” tulis Diskominfotik NTB dalam unggahannya, Kamis (23/3/2022).
Sebelumnya, kasus dengan modus mengatasnamakan pejabat pemprov sempat terjadi pada 2020 hingga 2021 lalu.
Baca juga: Daftar Pembalap Ahlinya Sirkuit Baru, Marc Marquez hingga Miguel Oliveira di MotoGP Mandalika 2022
Baca juga: Respons Presiden Jokowi Usai Mendengar Pedagang di NTT Teriak Tiga Periode
Baca juga: RKPD Tahun 2023, Disnakertrans NTB Susun Strategi Pecahkan Persoalan Ketenagakerjaan
Saat itu pelaku mencatut nama Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi, Kepala Dinas Sosial NTB dan Inspektur Inspektorat.
Pesan singkat yang dikirimkan pelaku kurang lebih sama, meminta bantuan sosial untuk Yayasan, Panti Asuhan dan Lembaga Kesejahteraan Sosial di NTB.
Sementara pesan singkat pelaku yang mencatut nama Sekda NTB berupa penawaran pelelangan kendaraan dari dokumen Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Oleh karena itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menghiraukan jika mendapatkan pesan singkat dengan modus meminta dana atau pun nomor rekening.
“Masyarakat diharapkan tidak menghiraukan apabila mendapatkan pesan yang meminta nomor rekening atau mentransfer sejumlah uang,” tutupnya.
(*)