Jasa Pawang Hujan Dikenai Pajak dan Wajib Laporkan SPT
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menuliskan hal itu dalam akun Twitter pribadinya @prastow.
TRIBUNLOMBOK.COM - Jasa pawang hujan dikenai pajak. Mereka pun wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahuan (SPT).
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menuliskan hal itu dalam akun Twitter pribadinya @prastow.
“Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang Pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan,” tulis Yustinus.
Baca juga: Komentari Pawang Hujan MotoGP Mandalika 2022, Darius Sinathrya: Tanpa Izin Tuhan, Semua Gak Kejadian
Baca juga: Penjelasan MGPA Soal Pawang Hujan MotoGP Mandalika, Cahyadi Wanda: Itulah Indonesia
Dikutip dari djpb.kemenkeu.go.id, PPh 21 merupakan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan.
Yustinus juga menjelaskan pemberi kerja yang wajib memotong PPh 21 adalah pemberi kerja wajib pajak (WP) badan atau orang pribadi yang menurut undang-undang wajib menjadi pemotong.
“Pemberi Kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja WP Badan atau WP OP yang menurut UU wajib menjadi pemotong.”

“Batasan penghasilan yg menjadi objek pajak mengikutip pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri,” ujarnya.
Pada akhir cuitan, Yustinus mengingatkan batas akhir penyampaian SPT yaitu 31 Maret 2022.
Seperti diwartakan TribunLombok.com, aksi pawang hujan Rara Istiani Wulandari saat pagelaran MotoGP di Sirkuit Mandalika 18-20 Maret 2022 viral.
Sembari membawa wadah berwarna emas dan sejumlah dupa di tangannya, Rara melakukan aksi meredakan hujan di Sirkuit Mandalika agar balapan perdana MotoGP Mandalika dapat terlaksana secara baik dan lancar.
Aksi Rara menuai reaksi pro kontra dari masyarakat.
Muncul pula pertanyaan terkait gaji Rara menjadi pawang hujan di MotoGP Mandalika 2022.
Rara mengaku dibayar Rp 5 juta dalam setiap kegiatan. Jika misi meredakan hujan gagal dirinya akan dibayar separuh.
Hal tersebut juga berlaku saat Rara bertugas di Moto GP Mandalika 2022.
“Saya dibayar Rp 5 juta sehari,” ujarnya pada Minggu (20/3/2022).