Jasa Pawang Hujan Dikenai Pajak dan Wajib Laporkan SPT

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menuliskan hal itu dalam akun Twitter pribadinya @prastow.

Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/SIRTUPILLAILI
Pawang hujan Rara Isti Wulandari berjalan di depan paddock Sirkuit Mandalika, Minggu 20 Maret 2022. 

Untuk pagelaran MotoGp Mandalika, Rara bekerja atau dikontrak selama 21 hari dan terhitung sejak 1 Maret 2022.

Rara mengungkapkan pekerjaan yang diemban tidak mudah.

“Ya kerjanya ya lek-lekan (tidak tidur) siang malam,” jelasnya.

Rara mengaku tak hanya ditugaskan untuk memindahkan lokasi hujan tetapi juga menurunkan hujan.

Tugas tersebut tergantung dari kebutuhan kegiatan.

“Karena memang programnya aspal tidak boleh terlalu panas. Kan agar agregat (aspalnya) tidak mengelupas, kita harus di bawah 50 derajat celcius.”

“Waktu pagi itu diminta untuk cerah ceria, sedikit gerimis,” kata Rara.

Pada 9-11 Maret 2022 lalu, Rara diberikan tugas menurunkan gerimis di area sirkuit dalam rangka mendinginkan suhu aspal.

Sebelum gelaran utama MotoGP Indonesia, Rara sudah terlibat dalam gelaran pramusim MotoGP selama 3 hari pada bulan Februari lalu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Stafsus Menkeu Sebut Jasa Pawang Hujan juga Dikenai Pajak dan Wajib Laporkan SPT


Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved