Berita Bima
Oknum Karyawan PT STM Diciduk Polisi Usai Pesan Sabu-sabu Secara Online
Oknum karyawan PT Sumbawa Timur Mining (STM), berinisial AF diciduk Satuan Narkoba Polres Dompu, Selasa, 22 Maret 2022 karena membawa narkoba.
Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU - Oknum karyawan PT Sumbawa Timur Mining (STM), berinisial AF diciduk Satuan Narkoba Polres Dompu, Selasa, 22 Maret 2022.
Penangkapan AF silakukan, berkat kesigapan security PT STM yang berlokasi di Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu.
Pria 24 tahun itu, ditangkap pukul 11.30 WITA dan masih dalam kondisi bekerja.
"Dia ditangkap saat lagi bekerja di PT STM," kata Kasatnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, Rabu, 23 Maret 22.
Abdul Malik menjelaskan, awalnya security curiga dengan paket yang ditujukan kepada satu karyawan PT STM.
Kemudian diteruskan ke manajer, soal adanya paket tersebut.
"Informasi keberadaan paket mencurigakan itu diteruskan manajer PT STM ke polisi," ungkap Abdul Malik.
Baca juga: Terjerat Narkoba, Roby Geisha Sampaikan Permintaan Maaf
Baca juga: Kedapatan Bawa Narkoba, Polisi Amankan Seorang Pria Asal Gerung Lombok Barat
Mendapatkan laporan tersebut, ia bersama anggota langsung mengamankan paket terlebih dahulu, kemudian menangkap AF.
Setelah paket yang dibungkus dengan plastik itu dibuka, ternyata di dalamnya ada satu poket sabu seberat 0,38 gram.
"AF mengaku sabu itu miliknya," ujar Malik.
Di hadapan polisi, AF mengaku memesan sabu secara online dan berencana untuk mengonsumsi sendiri.
"Sekarang pelaku sudah kami tahan di polres," katanya.
(*)