Kedapatan Bawa Narkoba, Polisi Amankan Seorang Pria Asal Gerung Lombok Barat

Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat tangkap pelaku tindak pidana narkoba di Desa Serumbung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Penulis: Robbyan Abel Ramdhon | Editor: Lalu Helmi
Istimewa
Polisi menunjukkan hasil penggeledahan yang diduga narkotika jenis sabu. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Robbyan Abel Ramdhon

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat tangkap pelaku tindak pidana narkoba di Desa Serumbung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (10/3/2022).

Kejadian tersebut dikonfirmasi Kasat Resnarkoba AKP Faisal Afrihadi melalui keterangan tertulis, Jumat (11/3/2022).

“Satu Orang berhasil kita amankan, seorang pria berinisial LH (40), warga Kebon Bongor Gerung, Lombok Barat,” ungkapnya.

Baca juga: Jelang MotoGP Mandalika 2022, Polres Lobar Percepat Vaksinasi Lewat Vaksinasi Mobile

Baca juga: Belasan Orang Diringkus Polresta Mataram karena Narkoba di Awal Februari 2022

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebut, Desa Serumbang, Kecamatan Lembar, sering menjadi lokasi transaksi Narkotika.

Atas informasi tersebut, di bawah pimpinan langsung Kasar Resnarkoba AKP Faisal Afrihadi, Tim Opsnal segera dikerahkan menuju lokasi.

“Informasinya di TKP sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga langsung menurunkan Tim Opsnal untuk menyelidiki informasi tersebut,” katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian oleh tim di sekitar lokasi, akhirnya tertangkapkan seorang terduga berinisial LH.

Sebelum melakukan penggeladahan, AKP Faisal memastikan bahwa terlebih dahulu menyiapkan saksi umum, dari masyarakat dan aparatur setempat.

“Menemukan satu klip plastik transparan yang di dalamnya berisi satu pocket klip plastik transparan, dan di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,02 gram,” tambahnya.

Atas temuan ini, LH beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lobar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Ada pun barang bukti yang diamankan antara lain satu klip plastik transparan, yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan satu pocket klip plastik seberat bruto 1,2 gram berbalut tisu putih.

Selain itu diamankan pula timbangan, dua unit HP, satu bendel klip plastik transparan, korek api, ATM, tas gendong warna, vape dan uang tunai Rp300 ribu.

“Untuk tindakan selanjutnya melakukan uji urin terhadap terduga pelaku, melakukan introgasi awal, dan mempersiapkan barang bukti yang diduga sabu, untuk uji Lab BPOM,” tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved