Minyak Goreng Kemasan Kembali Ikuti Harga Pasar, Versi Curah Rp14 Ribu per Liter

Terbaru, pemerintah menetapkan harga minyak goreng kemasan kembali ke harga pasar, tidak lagi Rp14 ribu per liter.

TRIBUNLOMBOK.COM - Terbaru, pemerintah menetapkan harga minyak goreng kemasan kembali ke harga pasar, tidak lagi Rp14 ribu per liter.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, harga minyak goreng kemasan akan menyesuaikan dengan harga keekonomian.

"Sehingga, tentu kita berharap bahwa dengan nilai keekonomian tersebut, minyak sawit (goreng) akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional ataupun di pasar basah,” ujarnya usai Ratas dengan Presiden RI Joko Widodo, dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Pemerintah Subsidi Minyak Goreng Curah, Kapolri Listyo Sigit Siap Kawal Jaminan Distribusi

Baca juga: Harga Terbaru Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu/Liter, Pemerintah Minta Produsen Segera Distribusi

Harga minyak goreng kemasan tidak lagi mengacu Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022

Sejak pemerintah menerapkan program minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter, yang kemudian menjadi kebijakan HET, produk turunan minyak kelapa sawit mentah itu langka di pasaran, terutama di ritel modern.

Sementara untuk minyak goreng curah bersubsidi, pemerintah menetapkan HET-nya Rp 14.000 per liter.
"Pemerintah memutuskan akan menyubsidi harga minyak kelapa sawit (goreng) curah," ujar Airlangga.

Menurut Airlangga, pemerintah akan memberikan subsidi berbasis kepada dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPK).

Sebelumnya diberitakan, pemerintah menetapkan harga terbaru minyak goreng curah per 16 Maret 2022 untuk penyediaan kebutuhan masyarakat.

Adapun harga terbaru minyak goreng curah ini ditetapkan dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng ini dilakukan sekaligus untuk mengevaluasi ketersediaan minyak goreng dengan memperhatikan situasi dan perkembangan di seluruh daerah.

Selain itu, Pemerintah juga senantiasa memperhatikan situasi dunia saat ini.

Terutama akibat ketidakpastian global yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan panga yang mengakibatkan kelangkaan ketersediaannya.

termasuk ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pertimbangan kondisi yang sifatnya mendesak tersebut dalam keterangan pers terkait Hasil Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng tersebut.

Airlangga mengatakan, pemerintah telah menetapkan kebijakan harga terbaru minyak goreng di masyarakat.

Berikut ini harga terbaru minyak goreng curah dan subsidinya.

1. Menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000,00/liter.

2. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000,00/liter.

3. Harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.

Pemerintah telah melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng.

Melalui Kementerian Perindustrian, pemerintah meminta agar para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.

Kemudian Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.

(Kontan.co.id)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Duh, Harga Minyak Goreng Kemasan bakal Sesuai Harga Keekonomian

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved