Harga Terbaru Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu/Liter, Pemerintah Minta Produsen Segera Distribusi
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng akan berlaku pada tanggal 16 Maret 2022
TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah menetapkan harga terbaru minyak goreng curah per 16 Maret 2022 untuk penyediaan kebutuhan masyarakat.
Adapun harga terbaru minyak goreng curah ini ditetapkan dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng ini dilakukan sekaligus untuk mengevaluasi ketersediaan minyak goreng dengan memperhatikan situasi dan perkembangan di seluruh daerah.
Baca juga: Keberadaan Minyak Goreng Masih Tak Merata, Gubernur NTB: Akibat Distribusi ke Luar Negeri
Baca juga: Presiden Jokowi Cek Langsung Ketersediaan Minyak Goreng di Pasar, Ini Katanya
Selain itu, Pemerintah juga senantiasa memperhatikan situasi dunia saat ini.
Terutama akibat ketidakpastian global yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan panga yang mengakibatkan kelangkaan ketersediaannya.
termasuk ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pertimbangan kondisi yang sifatnya mendesak tersebut dalam keterangan pers terkait Hasil Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng tersebut.
Airlangga mengatakan, pemerintah telah menetapkan kebijakan harga terbaru minyak goreng di masyarakat.
Berikut ini harga terbaru minyak goreng curah dan subsidinya.
1. Menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000,00/liter.
2. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000,00/liter.
3. Harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.
Pemerintah telah melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng.
Melalui Kementerian Perindustrian, pemerintah meminta agar para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.
Kemudian Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.
(*)