Berita Sumbawa
Dinas PUPR Sumbawa Jelaskan Ketentuan Pendirian Bangunan di Daerah Bantaran Sungai
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa Dian Sidharta terangkan aturan pendirian bangunan di daerah bantaran sungai.
Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Lalu Helmi
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita.
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa Dian Sidharta terangkan aturan pendirian bangunan di daerah bantaran sungai.
Kata Dian, daerah bantaran sungai diperkenankan untuk dibangun rumah dengan berbagai kriteria.
Ketinggian tebing dan ke dalam sungai adalah bagian dari pertimbangan.
Baca juga: PUPR Sumbawa Sebut Banyak Masyarakat Belum Paham Cara Mengurus IMB
Baca juga: Rusak dan Tertimbun Tanah, Talud Samping Jalan Samota Mulai Diperbaiki PUPR Sumbawa
Dalam teknisnya, Pemerintah mematok jarak bangunan boleh dibangun sejauh 3 meter dari pinggir sungai.
Namun ketentuan ini berlaku bagi pinggir sungai yang sudah ada pasangan atau konstruksi khusus.
"Misalnya kayak di Taman Lembi itu loh. Boleh dibangun. Tapi tentunya di lahan sendiri," kata Dian (15/3/2022).
Sementara itu, ada pula aturan yang menyatakan hanya boleh mendirikan bangunan dengan jarak 20 meter dari daerah pinggiran sungai.
Aturan tersebut diterapkan untuk daerah dengan sungai yang cukup dalam dan tebing yang curam.
Aturan ini diberlakukan atas kekhawatiran terjadinya longsor.
Namun kata Dian, perlu dipisahkan aturan yang ada berbeda dengan regulasi yang dibuat saat situasi kebencanaan.
Boleh jadi di tahun-tahun sebelumnya tidak terjadi bencana.
Namun sekarang bermasalah akibat kerusakan alam maupun perluasan kawasan penduduk.
Dalam hal ini, Pemerintah memiliki treatment yang berbeda lagi.
Karena bangunan kerap tidak bisa dipindahkan, maka normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah opsi yang dilakukan.
(*)