MotoGP Mandalika 2022
PUPR Sumbawa Sebut Banyak Masyarakat Belum Paham Cara Mengurus IMB
Banyak warga di Sumbawa belum paham tata cara pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga rawan terjadi pungli dan praktik percaloan.
Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Staf Ahli Perencanaan Bangunan Gedung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa Fitrayudin menyebut banyak warga belum memahami mekanisme pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Mayoritas pemohon IMB yang belum paham tersebut masyarakat usia tua.
"Misal seperti ibu-ibu, biasanya harus didampingi sama anaknya dulu baru bisa," kata Fitrayudin, Selasa 15 Maret 2022.
Persoalan ini menyangkut digitalisasi pengajuan IMB yang baru ada tahun ini.
Karena ketidak pahaman ini, masyarakat kerap menggunakan pihak ke tiga dalam penyelesaian izin.
Baca juga: Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany Klaim Pengangkatan PPPK Terbanyak di Masa Kepemimpinannya
Baca juga: Refocussing Anggaran Ganggu Agenda Penuhi Janji Kampanye, Wakil Bupati Sumbawa: Kita Bisa Apa?
Pihak ketiga yang dimaksud adalah orang lain di luar kepentingan yang tahu cara mengisi ketentuan izin versi digital itu, termasuk PUPR.
Fitrayudin menegaskan, penggunaan jasa PUPR dalam hal ini tidak berbayar kecuali terkait gambar bangunan.
Hanya saja, ia berharap masyarakat mampu mengerti cara pendaftaran pengajuan IMB lewat online.
Pasalnya online adalah upaya untuk memudahkan izin bagi warga.
Masyarakat bisa langsung menuju aplikasi SIMBG dan mengikuti petunjuk yang ditampilkan aplikasi.
Dalam pengisian tersebut, berkas yang biasanya dibawa berupa hard copy hanya memerlukan soft file untuk diinput ke aplikasi.
Data itu diminta mulai dari denah hingga Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Setelah itu barulah mengadakan konfirmasi ke PUPR Sumbawa.
(*)