Corona di NTB
Penghapusan Tes PCR & Antigen, Ini Kata Kepala Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin Sumbawa
Kepala Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin Sumbawa perkirakan dampak edaran kelonggaran penghapusan PCR dan Antigen baru akan terasa mulai hari ini
Penulis: Nana Triana | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Kepala Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin Sumbawa, Tribono Basuki Wijianto, menyebut penghapusan keharusan PCR dan Antigen belum ada dampaknya.
Hal itu diungkapkannya saat ditemui Tribunlombok.com pada Rabu (9/3/2022).
"Surat edaran ini baru berlaku per-tanggal 8. Baru keluar tanggal 8 kemarin," kata Tribono.
"Jadi baru mulai akan terasa mulai hari ini dan kedepannya," tambahnya.
Seusai dengan Surat Edaran (SE) Kasatgas no 11 tahun 2022 dan diikuti oleh SE 21 tahun 2022, PCR maupun Antigen tidak harus dilakukan.
Baca juga: Rapid Test Antigen dan PCR Tidak Diwajibkan untuk Perjalanan, Pelabuhan Lembar Lakukan Penyesuaian
Ketentuan ini berlaku bagi pengguna mosa transportasi yang telah melakukan vaksinasi dosis 2 atau booster.
Sementara untuk yang belum memenuhi syarat di atas, maka PCR maupun antigen perlu untuk dilakukan.
"Kalau vaksin 1 atau masih ada komorbit, belum bisa vaksin, makan tetap harus dilakukan test PCR dan antigen," jelas Tribono.
Pada aturan baru ini, ia berharap agar kondisi semakin membaik.
Baca juga: Bandara Lombok Terapkan Aturan Baru, Penumpang yang Sudah Vaksin Lengkap Tak Perlu Tes PCR/Antigen
Lebih dari itu ia berharap pengguna transportasi udara semakin bertambah.
"Kalau penumpangnya banyak otomatis maskapainya juga bertambah," kata Tribono.
Saat ini, bandara Sultan Muhammad Kamaruddin Sumbawa masih beroperasi seperti biasanya
Dari pantauan Tribun lombok.com, belum ada penampakan signifikan atas edaran terkait PCR dan antigen itu.
(*)