Satgas Covid-19 Mataram: Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Tunjukkan Tes Antigen-PCR
Juru Bicara Satgas Covid-19 Matarammenilai Kota Mataram telah melaksanakan kebijakan tersebut dengan membuat Pos Pengamanan Terpadu di sejumlah titik.
Penulis: Patayatul Wahidah | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Patayatul Wahidah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kebijakan baru Pemerintah yang diterbitkan dalam Surat Edaran Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 langsung diberlakukan di Kota Mataram.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Mataram, I Nyoman Swandiasa pada Tribunlombok.com, Selasa (8/3/2022).
“Iya sudah dilaksanakan, otomatis. Kota Mataram selalu in line dengan kebijakan pemerintah pusat,” kata Nyoman.
Dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 itu tertulis Satgas Penanganan Covid-19 daerah dibantu oleh otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu.
Baca juga: Proyek Kantor Wali Kota Bima Molor hingga 3 Kali Perpanjangan, Kontraktor Kena Denda
Terkait hal itu, Nyoman menilai Kota Mataram telah melaksanakan kebijakan tersebut dengan membuat Pos Pengamanan Terpadu di sejumlah titik.
“Pos Pengamanan Terpadu ini kan kita sudah menjalankan lama dengan melibatkan Polsek dan Koramil,” jelasnya.
Kemudian terkait ketentuan pelaku perjalanan domestik tak lagi perlu menunjukkan tes antigen dan PCR negatif Covid-19.
Syaratnya, telah melakukan vaksinasi minimal dosis kedua dan vaksinasi lengkap (booster) serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Ini Jadwal Kedatangan Logistik Pembalap MotoGP Mandalika 2022
Baca juga: Bandara Internasional Lombok Masih Berlakukan Wajib PCR Bagi Penumpang
Nyoman menilai, kedua persyaratan penting tersebut telah dipenuhi oleh Kota Mataram sehingga tidak ada alasan untuk tidak langsung memberlakukan regulasi tersebut.
“Ini kan sudah berjalan, Kota Mataram capaian vaksinnya sudah di atas 100 persen dan 80 persen untuk vaksin kedua,” jelasnya.
Ke depannya Satgas Covid-19 akan berkoordinasi dengan otoritas penyelenggara transportasi dalam rangka pemantauan, pengendalian dan evaluasi dari regulasi tersebut.
(*)