Berita Bima
Lapak PKL di Kota Bima Digusur Meski Rutin Dipungut Retribusi
Para pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bima ditertibkan Satpol PP Kota Bima karena berjualan di trotoar kota. Meski sudah membayar mereka tetap digusur
Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Sudah jatuh tertimpa tangga pula, mungkin peribahasa ini pas menggambarkan nasib pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang trotoar Kota Bima.
Dua hari terakhir ini, Satuan Pol PP Kota Bima menertibkan lapak-lapak PKL tersebut.
Pantauan TribunLombok.com, Selasa, 8 Maret 2022 pagi, puluhan anggota Satuan Pol PP membersihkan lapak-lapak kayu milik PKL di sepanjang trotoar.
Beberapa diantaranya, pemilik PKL yang meminta membersihkan sendiri lapaknya.
Kasat Pol PP Kota Bima M Noor Madjid yang dikonfirmasi mengatakan, penertiban dilakukan untuk keindahan Kota Bima.
"Kita tidak larang warga cari makan, tapi tolong dijaga keindahan kota, masa trotoar digunakan untuk berjualan. Udah gitu ada terpal-terpalnya," kata Noor.
Baca juga: Oknum Anggota Dewan Partai Perindo di Kota Bima Digugat Rp 1 Miliar
Baca juga: Kosong di Pasar, Minyak Goreng di Kota Bima Ramai Dijual Online, Diskoperindag Belum Beri Konfirmasi
Ia memastikan, sore hingga malam hari PKL boleh berjualan.
Namun setelah berjualan, lapaknya tidak ditinggalkan di atas trotoar agar pagi hari kota tidak terlihat kumuh.
"Kami sangat paham. Tapi tolong, dirapikan lagi," tegasnya.
Seorang pedagang kaki lama, Nardi kepada TribunLombok.com mengaku ditarik retribusi oleh Pemerintah Kota Bima setiap hari.
Nardi juga menyimpan sobekan karcis retribusi tersebut, yang tertera nama DPKAD Kota Bima pada stempel karcis, dengan besaran Rp 2.000.
"Saya jualan di sini (paruga nae). Kalau tidak boleh, tapi kenapa Diskoperindag pungut retribusi. Kami sudah susah karena covid ini, penghasilan menurun tapi masih dihadapkan dengan beginian," ujarnya.

Dalam lembaran karcis tersebut juga tertera, karcis pasar umum Kota Bima untuk pedagang bakulan.
Penarikan karcis berdasarkan Perda Kota Bima Nomor 1 Tahun 2020.
Terkait penarikan retribusi ini, Kasat Pol PP mengaku tidak mengetahui.
Namun ia tegaskan, trotoar tidak digunakan untuk berjualan karena diperuntukkan bagi pejalan kaki.
"Kami tidak tahu soal penarikan retribusi itu, kami hanya menjalankan tugas, menertibkan PKL yang tidak sesuai tempatnya," pungkas Noor.
(*)