Cuma Modal Kwitansi dan Stempel, Dua Pria di Mataram Tipu Pedagang
Tiga terduga pelaku tindak pidana pungutan liar (pungli) diamankan oleh tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram di jalan Ismail Marzuki RT 04.
Penulis: Laelatunniam | Editor: Lalu Helmi
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tiga terduga pelaku tindak pidana pungutan liar (pungli) diamankan oleh tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram di jalan Ismail Marzuki RT 04, dusun Karang Tapen, kelurahan Cilinaya, kecamatan Cakranegara, Senin 7 Maret 2022.
Ketiga terduga pelaku yakni semuanya laki-laki G (41), AH (36) dan F (30).
Semua terduga pelaku beralamat di dusun Karang Tapen Kecamatan Cakranegara.
Baca juga: Kapolda NTB: Event MotoGP Mandalika akan Jadi Sorotan Dunia
Baca juga: Vaksinasi Booster Gratis di Lombok Epicentrum Mall, Polresta Mataram Targetkan 1000 Dosis
Aksi pungli oleh tiga pelaku biasanya dilakukan di wilayah Cakranegara tepatnya di sepanjang jalan Panca Usaha kepada pemilik toko.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menyampaikan banyak pengaduan dari masyarakat dan pemilik toko tentang pungutan liar dengan dalih untuk bayar uang keamanan.
Para pelaku melancarakan aksinya dengan menunjukkan kwitansi dan stempel kepada para pelaku usaha sebagai serah terima dana untuk keamanan.
Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan barang bukti yaitu satu set cap stample yang digunakan untuk stampel di kuitansi penerimaan uang dari korban pemungutan.
Kemudian satu buku kuitansi kosong, satu setel baju yang digunakan untuk pungutan liar.
Selain itu ada 12 buah Molto, 6 buah sabun deterjen dan 21 lembar pakaian bayi yang diduga dari hasil pungutan liar tersebut.
Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(*)