Pemilu 2024

Intip Peluang 6 Partai Baru yang Sudah Deklarasi Diri, Lengkap dengan Jadwal Tahapan Pemilu 2024

6 partai baru ini, apabila lolos verifikasi KPU, akan bertarung merebut suara rakyat dalam pesta demokrasi akbar 5 tahunan tersebut

Facebook KPUD PROV NTB
Komisioner KUPD Provinsi NTB saat menghadiri Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024, Selasa (15/2/2022) lalu di Mataram. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kurang dari 2 tahun lagi Pemilu 2024 akan digelar.

Rincian jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 akan diramaikan 6 partai baru Pemilu 2024 yang sudah mendeklarasikan diri.

Pemilu serentak itu menggelar pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.

6 partai baru ini, apabila lolos verifikasi KPU, akan bertarung merebut suara rakyat dalam pesta demokrasi akbar 5 tahunan tersebut.

Baca juga: Polemik Penundaan Pemilu 2024 dan Kegelisahaan Segelintar Orang di Lingkaran Jokowi

Baca juga: Jusuf Kalla: Penundaan Pemilu Melanggar Konstitusi

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra Ungkap Cara Penundaan Pemilu 2024

Berdasarkan data dari KPU yang diolah Litbang Kompas, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada Juni 2022 mendatang.

Dimulai dengan penyusunan Peraturan KPU (PKPU), sosialisasi dan publikasi, dan bimbingan teknis.

Pemungutan Suara Pemilu 2024 Pada 1-7 Agustus 2022 dimulai pendaftaran partai politik.

Pada 1 Januari-9 Februari 2023 penetapan daerah pemilihan dan dilanjutkan dengan pendaftaran anggota DPD, DPR, dan DPRD pada 1-14 Mei 2023.

Pada 1-21 Juni 2023 penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

Pada 7-13 September 2023 pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres, dilanjutkan penetapan pasangan capres dan cawapres.

Daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan pada 11 Oktober 2023.

Masa kampanye digelar pada 14 Oktober 2023 sampai 10 Februari 2024.

Dalam periode ini, kampanye berupa pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga.

Pada 21 Januari-10 Februari 2024, kampanye berupa rapat umum dan iklan media massa.

Pemungutan dan penghitungan suara capres dan cawapres, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Ilustrasi surat suara
Ilustrasi surat suara (Tribun Jogja/Suluh Pamungkas)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved