FPR NTB Tanggapi Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, Buruh Tuntut Aturan Dicabut Bukan Revisi

Front Perjuangan Rakyat (FPR) NTB memberikan tanggapannya atas aturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai Jaminan Hari Tua (JHT)

Penulis: Robbyan Abel Ramdhon | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Istimewa
Ilustrasi Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Robbyan Abel Ramdhon

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Front Perjuangan Rakyat (FPR) NTB memberikan tanggapannya atas aturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurutnya, aturan terbaru JHT yang bisa dicairkan di usia 56 tahun dan akan direvisi itu merupakan gimik pemerintah.

Adapun seperti diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memproses revisi Permenaker No.2 Tahun 2022 sesuai arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT.

Revisi ini bertujuan untuk mengembalikan prinsip JHT seperti aturan lama dan akan lebih dipermudah.

Baca juga: Aturan Pencairan JHT Dipermudah, Tidak Perlu Lagi Menunggu Pensiun Umur 56 Tahun

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Menaker Ida dalam siaran tertulis, Rabu (2/3/2022).

Dikonfirmasi terpisah oleh Tribunlombok.com, Tirta Bayu Nusantara, koordinator FPR (Front Perjuangan Rakyat) NTB, menilai apa yang dilakukan pemerintah saat ini terhadap JHT, hanyalah formalitas.

"Itu hanya gimik dari pemerintah sekaligus sebagai kemenangan kecil bagi buruh," katanya.

Menurutnya, persoalan buruh pada dasarnya bukan hanya pada konteks JHT, melainkan seberapa serius pemerintah mengakomodir kepentingan buruh.

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Janji Revisi Permenaker 2 Tahun 2022 tentang Pencairan JHT Umur 56 Tahun

"JHT tidak boleh hanya dipandang dari satu segi, tapi juga aturan yang lain. Bagaimana dengan jaminan buruh di saat Omnibus Law masih diberlakukan meski dinyatakan konstitusional bersyarat," sambungnya.

Melanjutkan pendapatnya, ia menyebut masalah buruh di Indonesia sangat kompleks sehingga perlu ada perhatian lebih serius dan komprehensif.

"Ini berarti bahwa persoalan buruh sangat kompleks tidak hanya sekedar dipandang dari satu teks dan satu konteks saja," sergahnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku efektif.

Oleh sebab itu, untuk saat ini, Permenaker 19/2015 masih berlaku.

Dengan demikian, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelas Menaker Ida.

Di sisi lain, Partai Buruh dan Serikat Buruh di Indonesia tegaskan agar Menaker mencabut (bukan revisi) Permenaker Nomor 2/2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 tahun 2015.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

"Partai Buruh dan KSPI menolak keras kata-kata bersayap dari Menaker yang mengatakan bahwa pencairan JHT kembali menggunakan aturan yang lama," cetusnya.

Dari pengamatannya, ia menafsirkan pencairan JHT yang dimaksud Menaker kembali ke aturan lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022.

"Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022, dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh," sambungnya.

Mewakili KSPI, Iqbal menyampaikan pihaknya menolak hadir pertemuan yang diinisiasi oleh Kemenaker.

Sikap tersebut berhubungan dengan draft revisi Permenaker Nomor 2 Tahyn 2022 yang dimaksud Kemenaker belum diterima KSPI dan serikat buruh lainnya.

"Selama Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum dicabut, maka Partai Buruh dan KSPI tidak percaya dengan pernyataan yang menyatakan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama," tegasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved