Menaker Ida Fauziyah Janji Revisi Permenaker 2 Tahun 2022 tentang Pencairan JHT Umur 56 Tahun
Ida mengemukakan bahwa Kemnaker akan melakukan revisi Permenaker 2 Tahun 2022
TRIBUNLOMBOK.COM - Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai polemik.
Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menemui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Ida mengemukakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi Permenaker 2 Tahun 2022.
"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari temen-temen semua," kata Ida seperti dikutip dari kemnaker.go.id.
Baca juga: Ajak Menaker Debat Terbuka Soal JHT, Hotman Paris: Ini Demi Pekerja, Saya Tak Tertarik Jadi Menteri
Baca juga: Serikat Pekerja Tuntut 3 Hal kepada Menaker Mengenai Dana JHT Cair Usia 56 Tahun
Baca juga: Nasib Dana JHT Peserta yang Meninggal Sebelum Usia 56 Tahun, Ternyata Beda Aturan, Ini Penjelasannya
Menurut Ida, revisi ini memperhatikan masukan banyak pihak, terutama dari para pekerja atau buruh.
Dalam beberapa waktu ke depan Kemnaker akan intensif melakukan berbagai dialog dengan berbagai pemangku kepentingan.
Dialog ini untuk menyerap berbagai aspirasi yang akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan Permenaker 2 Tahun 2022.

"Kami mulai menampung aspirasi dari serikat pekerja dan serikat buruh dan juga pengusaha. Nanti simultan kita lakukan bersama dengan mendengarkan masukan dari pakar-pakar, baik pakar hukum, pakar sosiologi, dan lain-lain," terangnya.
Hasil dialog ini nantinya akan dibahas kembali.
"Jadi nanti kalau sudah ditampung semua, maka baru kita bawa ke LKS Tripartit Nasional. Jadi dibalik polanya, yang banyak dan besar dulu baru ke LKS Tripartit Nasional," ucapnya.
Ida mengapresiasi Konfederasi KASBI yang mau berdialog tentang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
(*)