Jaminan Hari Tua
Serikat Pekerja Tuntut 3 Hal kepada Menaker Mengenai Dana JHT Cair Usia 56 Tahun
Menurut Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat serikat buruh menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Ida Fauziyah.
TRIBUNLOMBOK.COM,JAKARTA – Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menyampaikan tiga hal kepada Menteri Tenaga Kerja ( Menaker) Ida Fauziyah soal Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dana JHT baru dapat dicairkan oleh seseorang pada usia 56 tahun.
Baca juga: Ida Fauziyah Tegaskan Permenaker Jaminan Hari Tua Sudah Dibahas Bersama DPR
Baca juga: Wagub NTB: Pastikan Data Benar agar Bantuan Jaminan Kesehatan Tepat Sasaran
Menurut Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat, serikat buruh menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Ida Fauziyah.
Pertama, serikat pekerja menilai bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan dengan Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), khususnya Pasal 1 ayat 8, 9 dan 10.
Mirah menjelaskan, dalam Undang-undang SJSN, “peserta” adalah setiap orang yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
“Artinya, pekerja yang mengundurkan diri dan di-PHK tidak lagi masuk dalam kategori ‘peserta’, karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran. Sehingga tidak ada alasan pemerintah menahan dana milik pekerja yang sudah tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Mirah dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2/2022).
Kedua, serikat pekerja mengeluhkan kepada Menaker bahwa situasi dan kondisi hidup mereka masih sulit sejak pandemi Covid-19 melanda pada tahun 2020.
“Banyak pekerja yang di-PHK massal dan banyak pekerja yang tidak mendapatkan pesangon. Dana JHT yang memang milik pekerja sendiri tentunya menjadi harapan terakhir pekerja buruh untuk dapat diambil sebagai penyambung kehidupannya dan keluarganya,” kata Mirah.
Terakhir, serikat buruh tetap pada pendirian bahwa Menaker harus mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Menurut Mirah, di akhir pertemuan itu, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Ramidi mewakili buruh/pekerja menyampaikan bahwa KSPI tegas menolak permintaan Menaker untuk mengevaluasi implementasi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dalam 3 bulan.
“KSPI memberikan tenggat waktu 2 minggu untuk Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Jika setelah dua minggu tidak ada perubahan, aksi akan dilakukan terus-menerus dan segala macam pola bentuk perlawanan akan ditempuh,” tutup Mirah.
Sebelumnya, Ida Fauziyah mengatakan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT) sudah melalui pembahasan dengan berbagai pihak termasuk dengan DPR RI.
Mereka mendorong pemerintah menetapkan kebijakan yang mengembalikan program JHT sesuai dengan fungsinya sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN.
Menurut Ida, rekomendasi tersebut antara lain berdasarkan rapat dengar pendapat Kemnaker dengan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021.
Raker tersebut dihadiri perwakilan institusi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).