Aturan Pencairan JHT Dipermudah, Tidak Perlu Lagi Menunggu Pensiun Umur 56 Tahun
Menaker Ida langsung mengambil langkah revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
TRIBUNLOMBOK.COM - Update terbaru Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikembalikan ke aturan sebelumnya.
Kisruh aturan pencairan JHT umur 56 tahun membuat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) turun tangan dengan memberi pengarahan ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT perlu dipermudah, Menaker Ida langsung mengambil langkah revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Baca juga: Preisden Jokowi Instruksikan Aturan Pencairan JHT 56 Tahun Dibatalkan, Menaker: Sedang Kami Revisi
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Janji Revisi Permenaker 2 Tahun 2022 tentang Pencairan JHT Umur 56 Tahun
Baca juga: Ajak Menaker Debat Terbuka Soal JHT, Hotman Paris: Ini Demi Pekerja, Saya Tak Tertarik Jadi Menteri
"Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Menaker Ida, seperti dikutip dari kemnaker.go.id, Rabu (2/3/2022).
Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Pada prinsipnya, kata Ida, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sejatinya belum berlaku.
Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.
Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang masih berlaku itu.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama saat ini masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," jelas Ida.

Di sisi lain, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP bagi pekerja yang mengalami PHK.
Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yakni uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tutup Ida.
(*)