GP ANSOR Lombok Tengah Nilai Pernyataan Menag Hanya Disinformasi
Pengurus GP Ansor Lombok Tengah (Loteng) Wahyu Satriadi, memberikan pembelaan terkait pernyataan dari Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Quomas
Penulis: Lalu M Gitan Prahana | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunlombok.com Lalu M Gitan Prahana
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Pengurus GP Ansor Lombok Tengah (Loteng) Wahyu Satriadi, memberikan pembelaan terkait pernyataan dari Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Quomas.
Ketua GP Ansor loteng itu menilai pernyataan tersebut telah disinformasi.
"Pernyataan Menag ketika ditanya wartawan terkait surat edaranNomor 5 tahun 2022 itu, dalam konteks Tamtsil atau perempumaan bukan Tasybih atau persamaan," kata Wahyu, senin (28/2/2022).
"Sehingga jika kita analisa pernyataan Menag tersebut, tidak ada pernyataan yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing."
Baca juga: Ketika Pengeras Suara di Pulau Seribu Masjid Dibatasi, TGB: Suara Masjid Jadi Penyejuk
Ia juga mengungkapkan, jika melihat video tersebut secara utuh, Yaqut Cholil Quomas hanya memberikan contoh paling sederhana.
"Bukan dalam konteks membandingkan satu dengan yang lainnya. Makanya beliau menyebut kata misal beberapa kali,” terangnya.
Sehingga ketua GP Ansor Loteng tersebut meminta masyarakat agar tidak terprovokasi dengan disinformasi terkait pernyataan Menag tersebut.
Pernyataan yang sama juga dikatakan oleh wakil ketua GP Ansor Loteng, Hairil Usman.
Baca juga: Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Ini Respons Kepala IC NTB
"Menteri Agama, tidak pernah mengeluarkan statement yang membandingkan antara aturan pengeras suara dengan gonggongan anjing," tegasnya.
Wakil ketua GP Ansor tersebut juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya pengaturan pengeras suara tersebut.
Jika dibandingkan dengan beberapa negara, contohnya di Malaysia. Penggunaan pengeras suara hanya untuk adzan saja. Kemudian di Arab Saudi, penggunaan pengeras suara hanya untuk solat Jumat, solat Ied dan solat meminta hujan.
"Sehingga pengaturan pengeras suara yang di Masjid- masjid Indonesia tidak begitu memberatkan. Bahkan, tidak ada hukuman atau sanksi bagi yang melanggarnya," terang dia.
"SE Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musola itu, diterbitkan bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama," pungkas Hairil Usman.
(*)