Pilkada Serentak

Daftar 101 Kepala Daerah yang Habis Masa Jabatannya Tahun 2022 Ini

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan menyebutkan 101 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 ini.

Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi kepala daerah. Sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2022. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Sebanyak 101 orang kepala daerah di Indonesia akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 ini.

Menurut Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pemerintah sedang menyiapkan nama-nama untuk ditempatkan sebagai penjabat kepala daerah.

Baca juga: Analis Politik Mi6 Ingatkan Netralitas Pejabat Kepala Daerah NTB 2023, Pemerintah Harus Selektif

Baca juga: Wakil Ketua KPK Beri ‘Warning’ Agar Kepala Daerah di NTB Tidak Korupsi

"Ya dalam proses persiapan nama-nama (penjabat) dulu," ujar Jokowi di Kantor DPP Nasdem, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 22 Februari 2022.

Bulan lalu Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan menyebutkan 101 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 ini.

Dari 101 kepala daerah itu, 7 di antaranya adalah gubernur, lalu 76 bupati, dan 18 wali kota.

"Secara total, di tahun 2022 terdapat 101 daerah yang kepala daerahnya akan berakhir masa jabatannya," kata Benni Irwan 3 Januari 2022.

Benni menyatakan, kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.

Hal ini mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada 2024.

"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," ujarnya.

Benni menjelaskan, ayat 10 UU Nomor 6/2020 mengatur bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur.

Kemudian, Ayat 11 UU Nomor 6/2020 berisi aturan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

"Jadi pengisian kekosongan jabatan kepala daerah oleh penjabat gubernur, bupati, dan wali kota, berpedoman pada peraturan perundang-undangan di atas," kata dia.

Berikut daftar 101 daerah yang habis masa jabatannya tahun 2022

Provinsi

  1. Aceh
  2. Bangka Belitung
  3. DKI Jakarta
  4. Banten
  5. Gorontalo
  6. Sulawesi Barat
  7. Papua Barat

Kabupaten

  1. Mesuji
  2. Lampung Barat
  3. Tulang Bawang
  4. Bekasi
  5. Banjarnegara
  6. Batang
  7. Jepara
  8. Pati
  9. Cilacap
  10. Brebes
  11. Kulonprogo
  12. Buleleng
  13. Flores Timur
  14. Lembata
  15. Landak B
  16. arito Selatan
  17. Kotawaringin Barat
  18. Hulu Sungai Utara
  19. Barito Kuala
  20. Banggai
  21. Kepulauan Buol
  22. Bolaang Mongondow
  23. Kepulauan Sangihe
  24. Takalar
  25. Bombana
  26. Kolaka Utara
  27. Buton
  28. Boalemo
  29. Muna Barat
  30. Buton Tengah
  31. Buton Selatan
  32. Seram Bagian Barat
  33. Buru
  34. Maluku Tenggara Barat
  35. Maluku Tengah
  36. Pulau Morotai
  37. Halmahera Tengah
  38. Nduga
  39. Lanny Jaya
  40. Sarmi
  41. Mappi
  42. Tolikara
  43. Kepulauan Yapen
  44. Jayapura
  45. Intan Jaya
  46. Puncak Jaya
  47. Dogiyai
  48. Tambrauw
  49. Maybrat
  50. Sorong
  51. Aceh Besar
  52. Aceh Utara
  53. Aceh Timur
  54. Aceh Jaya
  55. Bener Meriah
  56. Pidie
  57. Simeulue
  58. Aceh Singkil
  59. Bireun
  60. Aceh Barat Daya
  61. Aceh Tenggara
  62. Gayo Lues
  63. Aceh Barat
  64. Nagan Raya
  65. Aceh Tengah
  66. Aceh Tamiang
  67. Tapanuli Tengah
  68. Kepulauan Mentawai
  69. Kampar
  70. Muaro Jambi
  71. Sarolangun
  72. Tebo
  73. Musi Banyuasin
  74. Bengkulu Tengah
  75. Tulang Bawang Barat
  76. Pringsewu

Kota

  1. Banda Aceh
  2. Lhokseumawe
  3. Langsa
  4. Sabang
  5. Tebing Tinggi
  6. Payakumbuh
  7. Pekanbaru
  8. Cimahi
  9. Tasikmalaya
  10. Salatiga
  11. Yogyakarta
  12. Batu
  13. Kupang
  14. Singkawang
  15. Kendari
  16. Ambon
  17. Jayapura
  18. Sorong

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Jokowi: Pemerintah Sedang Persiapkan Penjabat untuk 101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan Tahun Ini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved