Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JKP dan Prosedurnya, Program Baru Bagi Pekerja yang Kena PHK
Berikut ini dijelaskan cara klaim JKP apabila pekerja atau peserta terkena PHK dan cara mengetahui pekerja terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan JKP
TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah mengeluarkan program baru pada BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
BPJS Ketenagakerjaan JKP ini melengkapi program lainnya, seperti program JHT, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Pensiun.
Berikut ini dijelaskan cara klaim JKP apabila pekerja atau peserta terkena PHK dan cara mengetahui pekerja terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan JKP.
BPJS Ketenagakerjaan telah mengirimkan email pada peserta JKP berisi informasi penerima email sudah terdaftar sebagai peserta JKP.
JKP adalah program pelengkap BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dimanfaatkan pekerja yang terkena PHK dari kantor.
Sehingga uang pensiun dari Jaminan Hari Tua (JHT) tetap terjaga.
Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Untuk Urus SIM Hingga Jual Beli Tanah, Serikat Pekerja NTB: Terlalu Mengada-ada
Baca juga: BPJS Kesehatan akan Jadi Syarat Wajib di 7 Layanan Publik Berikut Ini
Baca juga: Masyarakat Minta Presiden Evaluasi Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Transaksi Jual Beli Tanah
Tahapan awal, pekerja akan mendapatkan email dengan bunyi:
"Selamat, kamu telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Masuk ke akun SIAPkerjamu untuk memantau status kepesertaan dan mengajukan klaim manfaat jika kamu ter-PHK," tulis surel tersebut, dikutip dari Tribun-Timur.com Selasa (22/2/2022).
Program JKP menurut rencana akan diluncurkan Selasa (22/2/2022) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Menurut Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji, klaim JKP sudah bisa dimulai sejak 1 Februari 2022.
Klaim hanya bisa dilakukan jika peserta memenuhi kriteria klaim JKP.
Sebagai program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, ada manfaat uang tunai yang diterima pekerja asal penerima upah rutin membayarkan iuran minimal 12 bulan berturut-turut.
Iuran program JKP tidak dibebankan kepada pekerja, namun dibayar pemerintah setiap bulan.
Pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP.
"Klaim JKP sudah bisa diajukan per 1 Februari 2022, selama memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK, di mana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut," ucap Dian kepada Kompas.com seperti dilansir Tribun-Timur.com.
Sumber pendanaan JKP berasal dari rekomposisi dari iuran Jaminan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, manfaat yang diberikan oleh program JKP lebih banyak jika dibanding Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pekerja ter-PHK.
Manfaat tersebut berupa uang tunai yang lebih besar hingga akses pelatihan sebelum pekerja kembali masuk ke lapangan pekerjaan.
Di sisi lain, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan minimal pada usia 56 tahun agar menerima manfaat lebih besar.
Mantan Menteri Perindustrian ini menyebut, hal inilah yang membuat pemerintah menambah program JKP dan memutuskan klaim JHT dilakukan minimal pada usia 56 tahun.
"JKP adalah jaminan sosial baru dalam UU Ciptaker untuk melindungi buruh terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk ke pasar kerja," kata Airlangga beberapa waktu lalu.
Berikut penjelasan lengkap soal JKP BPJS Ketenagakerjaan
Berikut Tribun-timur.com bagikan pengertian JKP BPJS Ketenagakerjaan, besarannya, dan cara mencairkannya dilansir dari web www.bpjsketenagakerjaan.go.id:
Pengertian
JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
JKP merupakan program ke-5 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan sudah punya program JHT, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun.
Besaran Pencairan Dana
Manfaat program JKP diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja.
Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.
Manfaat JKP berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Manfaat uang tunai diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan untuk manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja di selenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.
Untuk manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat:
45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama.
25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.
Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp 5 juta.
Syarat pencairan JKP
Syarat pencairan JKP yakni:
Peserta sudah memiliki masa iuran bulanan minimal 12 bulan dalam 24 bulan.
Telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum di-PHK.
Perlu diketahui, hak atau keuntungan dari JKP akan hangus jika peserta tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak terkena PHK.
Hak fasilitas JKP juga akan terhenti jika peserta sudah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
Cara mencairkan dana JKP
1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memberitahu perubahan status karyawannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari setelah terkena PHK dengan mengisi Sistem Informasi Ketenagakerjaan atau SIK.
2. Di dalam SIK, pemohon harus mengisi data berupa nama dan alamat perusahaan, nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, nama dan alamat pekerja, NIK, tanggal lahir, tanggal berakhirnya hubungan kerja, dan nomor atau tanda bukti PHK.
3. Bawa dokumen bukti PHK (asli dan fotokopi), surat pernyataan bersedia bekerja kembali dan nomor rekening bank. Pengajuan manfaat JKP ini bisa dilakukan oleh pengusaha atau oleh karyawan yang terkena PHK sendiri.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Diluncurkan Hari Ini, Apa Itu JKP BPJS Ketenagakerjaan dan Bagaimana Cara Mencairkan Jika Kena PHK?