Segini Biaya Ibadah Haji Tahun 2022 Berikut Rincian dan Tata Cara Pendaftarannya
Biaya haji ini dibebankan kepada jemaah haji pada tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi
Warga negara Indonesia yang mendaftar sebagai Jemaah Haji Reguler harus memenuhi persyaratan:
a. beragama Islam;
b. berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;
c. memiliki kartu keluarga;
d. memiliki kartu tanda penduduk sesuai dengan domisili atau kartu identitas anak;
e. memiliki akta kelahiran / kenal lahir, buku nikah/kutipan akta nikah, atau ijazah; dan
f. memiliki rekening atas nama Jemaah Haji Reguler pada BPS Bipih.
Prosedur Pendaftaran secara Elektronik, mengutip laman Kemenag NTB pada ntb.kemenag.go.id:
1. Jemaah Haji melakukan pembayaran setoran awal Bipih pada BPS Bipih
2. BPS Bipih menerbitkan bukti setoran awal yang mencantumkan nomor validasi
3. Jemaah Haji melakukan registrasi melalui aplikasi Haji Pintar
4. Jemaah Haji melakukan registrasi dengan menginput nomor validasi dan NIK
5. Jemaah Haji melakukan unggah foto diri, foto KTP, dan foto diri bersama KTP, serta dokumen persyaratan pendaftaran
6. Petugas Kemenag melakukan verifikasi berkas pendaftaran
7. Pejabat Kemenag menyetujui melalui tanda tangan elektronik
8. Apabila berkas yang diunggah tidak jelas maka akan dikembalikan oleh Petugas kepada Jemaah Haji untuk diperbaiki
9. Apabila persyaratan tidak sesuai maka petugas akan menolak pendaftaran
10. Jemaah Haji menerima SPH melalui Haji Pintar dan email pendaftar
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Biaya Ibadah Haji Tahun 2022 Naik Rp 1 Juta, Berikut Rinciannya