Segini Biaya Ibadah Haji Tahun 2022 Berikut Rincian dan Tata Cara Pendaftarannya
Biaya haji ini dibebankan kepada jemaah haji pada tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi
TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah telah mengajukan biaya haji tahun 2022 kepada DPR.
Kementerian Agama mengajukan usulan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) atau biaya haji sekitar Rp45 juta.
Biaya haji ini dibebankan kepada jemaah haji pada tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan komponen BIPIH itu mencakup biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya tes PCR di Arab Saudi.
"Secara keseluruhan besarannya adalah Rp 45.053.368," kata Yaqut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Bacaan Surat Yasin dan Tahlil Lengkap dengan Terjemahan, Untuk Amalan Malam Jumat
Baca juga: Keistimewaan Sholawat Bani Hasyim, Bacaan, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
Dengan demikian terjadi kenaikan biaya haji tahun 2022 ini.
Tahun 2020 besaran biaya haji mencapai Rp 31,45 juta hingga Rp38,35 juta.
Sedangkan pada 2021 menjadi Rp 44,3 juta.
Sehingga tahun 2022 ini terjadi kenaikan biaya ibadah haji sekitar Rp 1 juta.
Gus Yaqut melanjutkan, kebijakan komponen BIPIH itu diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.
Keseimbangan tersebut, lanjut dia, dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar karena sudah 2 tahun melunasi BIPIH.
"Tetapi di sisi yan lain harus menjaga prinsip istitoah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," ujar Yaqut.
Dia juga mengusulkan anggaran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 H/2022 M yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 8.994.750.278.321.
"Pemerintah mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas pelayanan dalam pembiayaan komponen BPIH," kata dia.
Satuan biaya yang diusulkan menurutnya sesuai dengan standar biaya masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk komponen operasional di dalam negeri.