Segini Biaya Ibadah Haji Tahun 2022 Berikut Rincian dan Tata Cara Pendaftarannya

Biaya haji ini dibebankan kepada jemaah haji pada tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi

pixabay.com
Ilustrasi Tawaf Ibadah Haji 

Sementara, biaya di Arab Saudi merujuk pada ta'limatul hajj yang secara eksplisit ditetapkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Kemudian pemerintah juga mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar," ujar dia.

Yaqut menambahkan, pemerintah juga mengusulkan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1443 H yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana setoran awal, dan setoran lunas jemaah haji khusus sebesar Rp 9.321.913.000.

Akan tetapi, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kepastian penyelenggaraan ibadah haji dari pemerintah Arab Saudi.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi," kata Yaqut.

Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang selaku pemimpin rapat menyatakan, pihaknya akan mempelajari usulan itu sebelum dibahas setelah berakhirnya masa reses DPR.

"Di rapat berikutnya setelah selesai reses kita akan membahas apakah usulan pemerintah ini sesuai dengan keadaan yang di tengah-tengah masyarakat ataupun yang ada di Arab Saudi," kata Marwan.

Merujuk Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, berikut ini ketentuan pendaftaran, persyaratan, dan tata cara pendaftaran jemaah haji reguler.

Pendaftaran

(1) Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dilakukan sepanjang tahun setiap hari.

(2) Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dilakukan pada Kantor Kementerian Agama sesuai dengan domisili Jemaah Haji Reguler.

(3) Warga Negara Indonesia tidak dapat melakukan pendaftaran Jemaah Haji Reguler apabila:

a. Masih berstatus daftar tunggu; atau

b. pernah menunaikan lbadah Haji dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak menunaikan Ibadah Haji terakhir.

(4) Ketentuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku bagi Jemaah Haji Reguler yang akan bertugas sebagai PPIH, PHD, atau pembimbing KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji tahun berjalan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved