Segini Biaya Ibadah Haji Tahun 2022 Berikut Rincian dan Tata Cara Pendaftarannya
Biaya haji ini dibebankan kepada jemaah haji pada tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi
TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah telah mengajukan biaya haji tahun 2022 kepada DPR.
Kementerian Agama mengajukan usulan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) atau biaya haji sekitar Rp45 juta.
Biaya haji ini dibebankan kepada jemaah haji pada tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan komponen BIPIH itu mencakup biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya tes PCR di Arab Saudi.
"Secara keseluruhan besarannya adalah Rp 45.053.368," kata Yaqut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Bacaan Surat Yasin dan Tahlil Lengkap dengan Terjemahan, Untuk Amalan Malam Jumat
Baca juga: Keistimewaan Sholawat Bani Hasyim, Bacaan, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
Dengan demikian terjadi kenaikan biaya haji tahun 2022 ini.
Tahun 2020 besaran biaya haji mencapai Rp 31,45 juta hingga Rp38,35 juta.
Sedangkan pada 2021 menjadi Rp 44,3 juta.
Sehingga tahun 2022 ini terjadi kenaikan biaya ibadah haji sekitar Rp 1 juta.
Gus Yaqut melanjutkan, kebijakan komponen BIPIH itu diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.
Keseimbangan tersebut, lanjut dia, dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar karena sudah 2 tahun melunasi BIPIH.
"Tetapi di sisi yan lain harus menjaga prinsip istitoah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," ujar Yaqut.
Dia juga mengusulkan anggaran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 H/2022 M yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 8.994.750.278.321.
"Pemerintah mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas pelayanan dalam pembiayaan komponen BPIH," kata dia.
Satuan biaya yang diusulkan menurutnya sesuai dengan standar biaya masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk komponen operasional di dalam negeri.
Sementara, biaya di Arab Saudi merujuk pada ta'limatul hajj yang secara eksplisit ditetapkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
"Kemudian pemerintah juga mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar," ujar dia.
Yaqut menambahkan, pemerintah juga mengusulkan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1443 H yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana setoran awal, dan setoran lunas jemaah haji khusus sebesar Rp 9.321.913.000.
Akan tetapi, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kepastian penyelenggaraan ibadah haji dari pemerintah Arab Saudi.
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi," kata Yaqut.
Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang selaku pemimpin rapat menyatakan, pihaknya akan mempelajari usulan itu sebelum dibahas setelah berakhirnya masa reses DPR.
"Di rapat berikutnya setelah selesai reses kita akan membahas apakah usulan pemerintah ini sesuai dengan keadaan yang di tengah-tengah masyarakat ataupun yang ada di Arab Saudi," kata Marwan.
Merujuk Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, berikut ini ketentuan pendaftaran, persyaratan, dan tata cara pendaftaran jemaah haji reguler.
Pendaftaran
(1) Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dilakukan sepanjang tahun setiap hari.
(2) Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dilakukan pada Kantor Kementerian Agama sesuai dengan domisili Jemaah Haji Reguler.
(3) Warga Negara Indonesia tidak dapat melakukan pendaftaran Jemaah Haji Reguler apabila:
a. Masih berstatus daftar tunggu; atau
b. pernah menunaikan lbadah Haji dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak menunaikan Ibadah Haji terakhir.
(4) Ketentuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku bagi Jemaah Haji Reguler yang akan bertugas sebagai PPIH, PHD, atau pembimbing KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji tahun berjalan.
Warga negara Indonesia yang mendaftar sebagai Jemaah Haji Reguler harus memenuhi persyaratan:
a. beragama Islam;
b. berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;
c. memiliki kartu keluarga;
d. memiliki kartu tanda penduduk sesuai dengan domisili atau kartu identitas anak;
e. memiliki akta kelahiran / kenal lahir, buku nikah/kutipan akta nikah, atau ijazah; dan
f. memiliki rekening atas nama Jemaah Haji Reguler pada BPS Bipih.
Prosedur Pendaftaran secara Elektronik, mengutip laman Kemenag NTB pada ntb.kemenag.go.id:
1. Jemaah Haji melakukan pembayaran setoran awal Bipih pada BPS Bipih
2. BPS Bipih menerbitkan bukti setoran awal yang mencantumkan nomor validasi
3. Jemaah Haji melakukan registrasi melalui aplikasi Haji Pintar
4. Jemaah Haji melakukan registrasi dengan menginput nomor validasi dan NIK
5. Jemaah Haji melakukan unggah foto diri, foto KTP, dan foto diri bersama KTP, serta dokumen persyaratan pendaftaran
6. Petugas Kemenag melakukan verifikasi berkas pendaftaran
7. Pejabat Kemenag menyetujui melalui tanda tangan elektronik
8. Apabila berkas yang diunggah tidak jelas maka akan dikembalikan oleh Petugas kepada Jemaah Haji untuk diperbaiki
9. Apabila persyaratan tidak sesuai maka petugas akan menolak pendaftaran
10. Jemaah Haji menerima SPH melalui Haji Pintar dan email pendaftar
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Biaya Ibadah Haji Tahun 2022 Naik Rp 1 Juta, Berikut Rinciannya