Alasan Hakim Tak Beri Vonis Mati dan Kebiri Kimia pada Herry Wirawan Terdakwa Asusila 13 Santriwati
Vonis hukuman penjara seumur hidup ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya
TRIBUNLOMBOK.COM - Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus asusila 13 santriwati.
Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo Adi dalam sidang di Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup," kata Yohanes dalam tayangan Breaking News di kanal YouTube Kompas TV.
Vonis hukuman penjara seumur hidup ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.
Yakni menuntut Herry Wirawan agar diberikan hukuman mati.
Baca juga: Bejat, Oknum Guru Olahraga di Lombok Timur Tega Lecehkan Siswinya yang Masih Kelas Dua SD
Baca juga: Herry Wirawan: Ekspresi Saat Dituntut Mati Buat Jaksa Keheranan, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Menjatuhkan Pidana Penjara Seumur Hidup Kepada Terdakwa Ujar Hakim Bacakan Vonis Herry Wirawan
Majelis hakim menolak untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan denda Rp500 juta.
Alasannya, Majelis hakim menilai hukuman mati ini bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Selain itu, ada pertimbangan lain dalam putusan majelis hakim tersebut.
Herry sebagai terdakwa juga telah menyesal dan mengakui kesalahannya.
“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujar majelis hakim.
Terkait hukuman kebiri kimia, hakim mempertimbangkan, kebiri kimia dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
Selanjutnya kebiri kimia ini bisa ditetapkan jika pidana penjara yang diberikan yakni ancaman penjara maksimal hingga 20 tahun.
Majelis hakim juga berpendapat jika terdakwa sudah diberi pidana hukuman mati atau seumur hidup yang tidak memungkinkan terpidana selesai menjalani pidana pokok, maka kebiri kimia tidak bisa dilakukan.
"Tidak mungkin jika setelah terpidana mati, setelah jalani eksekusi mati, atau mati karena jalani pidana penjara, dan kemudian terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia," imbuhnya.
Jaksa Penuntut Umum Belum Nyatakan Sikap
Ketua tim JPU sekaligus Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim tersebut dengan segala pertimbangan di baliknya.
Pihaknya juga mengapresiasi hakim yang menyatakan Herry Wirawan terbukti bersalah secara sah.
"Kami juga mengapreasiasi dan menghormati hakim untuk menerapkan atau pun sependapat bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan primer kami," kata Asep seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Asep mengaku memang ada beberapa tuntutan yang tak dikabulkan hakim.
Oleh karena itu, kata Asep, pihaknya akan mempelajari putusan vonis dan pertimbangan hakim.
Ia juga menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding atau tidak terhadap kasus Herry Wirawan ini dalam kurun waktu 7 hari ke depan.
"Kami melihat ada beberapa tuntutan kami yang belum dikabulkan, kami akan pelajari secara menyeluruh pertimbangan-pertimbangan dan putusan hakim dari salinan lengkap."
"Maka pada kesempatan ini kami menyatakan pikir-pikir dalam jangka waktui 7 hari untuk menyatakan sikap apakah kami menerima putusan majelis atau mengajukan upaya hukum berupa banding," jelas dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Ungkap Alasan Mengapa Herry Wirawan Tak Diberi Hukuman Mati dan Kebiri Kimia