Berita Dompu

Serikat Pekerja di Dompu Tegas Tolak Permenaker JHT Cair Umur 56 Tahun: Merugikan Buruh

Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) di PT SMS Kabupaten Dompu mengatakan Permenaker No 2 Tahun 2022 tersebut merugikan buruh

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Serikat pekerja FPBI PT SMS Kabupaten Dompu 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker), yang mensyaratkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun, ditolak serikat pekerja di Kabupaten Dompu.

Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) di PT SMS Kabupaten Dompu mengatakan, Permenaker No2 Tahun 2022 tersebut merugikan buruh.

"Kenapa harus menunggu usia 56 tahun?" tanya Ketua FPBI PT SMS Dompu Hidayat saat dihubungi TribunLombok.com via ponsel Senin (14/2/2022).

Seharusnya, kata pria yang akrab disapa Dayat ini, kebijakan pemerintah tidak merugikan buruh.

Dayat juga mengaku, pihaknya tidak pernah diajak diskusi apalagi sosialisasi tentang aturan baru ini.

Baca juga: Ketua MPR Bamsoet Minta Menaker Ida Kaji Ulang dan Revisi Aturan Baru JHT Cair Umur 56 Tahun

Baca juga: Stafsus Menaker Jelaskan Polemik JHT yang Cair di Usia 56 Tahun: Memang untuk Masa Depan

Baca juga: Dana JHT Bisa Diambil untuk Beli Rumah Meski Pekerja Belum 56 Tahun, Cek Syarat dan Ketentuannya

Hanya mendapatkan terusan surat dari pengurus pusat, tentang adanya Permenaker baru yang kini kontroversi.

Disinggung soal rencana pemerintah yang akan mengadakan Jaminan PHK, Dayat mengaku tidak bisa mengatakannya setuju saat ini.

Pasalnya, regulasi tersebut harus dilihat pasal per pasal.

Namun untuk Permenaker JHT yang baru bisa dicairkan ketika pekerja berusia 56 tahun, Dayat dengan tegas mengatakan, menolak.

"Tentu kami menolak dengan tegas, karena merugikan buruh," tandasnya.

"Kita berharap, ada inisiasi dari pemerintah untuk duduk bersama dan mendengar suara kami," pungkas Dayat.

TribunLombok.com mencoba melihat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua.

Tertulis, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a, diberikan kepada peserta saat usia mencapai 56 tahun.

Sementara pada pasal 2 manfaat JHT dibayarkan, kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total atau meninggal dunia.

Padahal dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker nomor 19 tahun 2015 tercantum, dana jaminan hari tua bisa diklaim satu bulan setelah pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved