Ketua MPR Bamsoet Minta Menaker Ida Kaji Ulang dan Revisi Aturan Baru JHT Cair Umur 56 Tahun
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Menteri Ida mengkaji kembali dan merevisi aturan JHT cair umur 56 tahun tersebut
TRIBUNLOMBOK.COM - Aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) usia 56 tahun pada BPJamsostek menuai polemik.
Aturan Permenaker No2/2022 yang diteken Mennaker Ida Fauziyah ini memantik kontroversi JHT BPJamsostek.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Menteri Ida
mengkaji kembali keputusan tersebut.
Poinnya dengan memperhatikan UU No15/2019 tentang Perubahan UU No12/2011.
"Mengingat keputusan tersebut dibuat untuk dapat dilaksanakan," kata politisi yang karib disapa Bamsoet ini dalam keterangannya, Senin (14/2/2022) yang dikutip dari Tribunnews.
Kemnaker menetapkan aturan baru, JHT baru dapat dicairkan pada usia 56 tahun.
Baca juga: Stafsus Menaker Jelaskan Polemik JHT yang Cair di Usia 56 Tahun: Memang untuk Masa Depan
Baca juga: Dana JHT Bisa Diambil untuk Beli Rumah Meski Pekerja Belum 56 Tahun, Cek Syarat dan Ketentuannya
Baca juga: Penjelasan Dita Indah Sati Mengenai Kontroversi JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun
Bagi buruh yang di-PHK atau mengundurkan diri selanjutnya baru bisa mengambil dana JHT-nya saat usia pensiun.
Ketika pekerja di-PHK atau resign saat umur 30 tahun, maka pekerja yang bersangkutan baru bisa mengambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK.
Aturan ini, kata Bamsoet, perlu dikomunikasikan dengan pihak yang terkait.
Terutama kepada pihak yang paling terdampak, dalam hal ini pekerja.
Berkaitan dengan penjelasan mengenai implementasi aturan ini.
Apalagi pekerja di masa pandemi Covid-19 ini belum lepas dari himpitan kesulitan ekonomi.
"Dikarenakan berdasarkan aturan yang ditetapkan tersebut, JHT sebagai jaminan untuk kepastian finansial di hari tua," sambungnya.
Politisi Partai Golkar ini meminta Kemnaker, menyosialisasikan keputusan tersebut disamping juga menerima masukan terkait manfaatnya bagi pekerja, dan keberlangsungan program JHT ke depannya.
MPR, kata Bamsoet, meminta Kemnaker untuk mengkaji secara mendalam dampak aturan itu terhadap masyarakat.