Penjelasan Dita Indah Sati Mengenai Kontroversi JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun
Kebijakan pemerintah baru bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat usia 56 tahun menuai pro dan kontra
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Kebijakan pemerintah baru bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat usia 56 tahun menuai pro dan kontra.
Menurut Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari manfaat JHT memang untuk masa depan, bukan masa kini.
"Masyarakat harusnya lebih memahami bahwa sesuai dengan namanya, jaminan hari tua (JHT), penggunaan atau manfaatnya memang untuk masa depan, bukan untuk masa kini," ujar Dita, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Minggu 13 Februari 2022.
Baca juga: Hari Terakhir Tes MotoGP Mandalika, Aleix Espargaro Terpeleset di Tikungan Pertama
Baca juga: Tak Tahu Jembatan Putus, Seorang Pemuda di Kota Bima Tewas Terjatuh Bersama Motornya
Dita Indah Sari mengatakan, pekerja masa kini memiliki jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan dan jaminan kematian.
Sementara JHT memang disiapkan ketika pekerja sudah tidak produktif.
Menurutnya, hal ini untuk dapat melindungi para pekerja yang sudah tidak produktif agar tidak terjerumus di jurang kemiskinan.
"Jadi kalau jaminan hari tua sudah bisa diambil bahkan dihabisi pada saat masa muda, maka ketika pekerja sudah tidak profuktif lagi, usia 56, dia bisa jatuh ke jurang kemiskinan."
"Masyarakat juga kelihatannya tidak tahu, pemerintah tidak mungkin mengalihkan hak pekerja," kata Dita.
Kontroversi JHT
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah menanggapi s aturan terbaru pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Peraturan yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ini ialah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurut KSPI, permenaker itu mengatur pembayaran JHT bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil pada usia 56 tahun.
Buruh yang terkena PHK sebelum usia 56 tahun, maka harus menunggu untuk mencairkan JHT.
"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulis, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/11/2022).
Menurut Said, pemerintah perlu mencabut Permenaker No 2 tahun 2022.