Stafsus Menaker Jelaskan Polemik JHT yang Cair di Usia 56 Tahun: Memang untuk Masa Depan

Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari memberikan penjelasan terkait polemik dana JHT yang baru cari di usia 56 tahun

Editor: wulanndari
hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari memberikan penjelasan terkait polemik dana JHT yang baru cari di usia 56 tahun 

TRIBUNLOMBOK.COM - Muncul polemik setelah aturan dana pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.

Banyak pihak yang mengkritik aturan baru tersebut.

Terlebih, dari kaum buruh yang menganggap harus menunggu selama bertahun-tahun untuk mencairkan dana jika terkena PHK sebelum usia 56 tahun.

Menanggapi hal tersebut Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari memberikan penjelasan.

Baca juga: Dana JHT Bisa Diambil untuk Beli Rumah Meski Pekerja Belum 56 Tahun, Cek Syarat dan Ketentuannya

Dilansir dari tayangan Youtube Kompas TV, Dita mengingatkan bahwa manfaat JHT memang diperuntukkan untuk masa depan, bukan masa kini.

"Masyarakat harusnya lebih memahami bahwa sesuai dengan namanya, jaminan hari tua (JHT), penggunaan atau manfaatnya memang untuk masa depan, bukan untuk masa kini," kata Dita dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV via Tribunnews, Senin (14/2/2022).

Pecahan Mata Uang Rupiah Indonesia. Jasa penukaran uang di Lombok
Pecahan Mata Uang Rupiah Indonesia.(Istimewa)

Dita menambahkan bagi pekerja masa kini, mereka memiliki jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan dan jaminan kematian.

JHT memang diperuntukkan ketika pekerja sudah tidak produktif kembali.

Menurutnya, hal ini untuk dapat melindungi para pekerja yang sudah tidak produktif agar tidak terjerumus di jurang kemiskinan.

"Jadi kalau jaminan hari tua sudah bisa diambil bahkan dihabisi pada saat masa muda.

Maka ketika pekerja sudah tidak profuktif lagi, usia 56, dia bisa jatuh ke jurang kemiskinan.

Baca juga: Penjelasan Dita Indah Sati Mengenai Kontroversi JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Masyarakat juga kelihatannya tidak tahu, pemerintah tidak mungkin mengalihkan hak pekerja," jelasnya.

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved