MotoGP Mandalika 2022
Operasi Mandalika 1 Rinjani Kian Diperketat Jelang MotoGP Mandalika 2022
Menjelang digelarnya MotoGP Mandalika 2022, Polres Lombok Barat terus memperketat keamanan, termasuk melalui Operasi Mandalika 1 Rinjani.
Penulis: Robbyan Abel Ramdhon | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Menjelang digelarnya MotoGP Mandalika 2022, Polres Lombok Barat terus memperketat keamanan, termasuk melalui Operasi Mandalika 1 Rinjani.
Kegiatan Operasi Mandalika 1 Rinjani ini disusun dengan beberapa rangkaian kegiatan, termasuk pelayanan pengaturan lalu lintas (strong point) yang dilakukan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lombok Barat, Kamis (10/2/2022).
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho, melalui Kasat Lantas Iptu Agus Rachman, usai memimpin kegiatan tersebut.
"Bagian utamanya adalah, untuk mendukung dalam kegiatan Operasi Mandalika 1 Rinjani, sekaligus dirangkaian dengan kegiatan Imbangan Ops Non Yustisi di Wilkum Polres Lobar," ungkapnya.
Menurutnya, kegiatan-kegiatan ini memiliki keterkaitan erat, sehingga selain melakukan penindakan terkait pelanggaran kasat mata, pelanggaran protokol kesehatan (prokes) juga menjadi perhatian jajarannya.
Baca juga: Bupati Lombok Tengah Jamin Keamanan saat Gelaran MotoGP Mandalika 2022
"Karena sifatnya imbangan, jadi bila menemukan pelanggaran prokes, maka diberikan tindakan berupa teguran lisan atau imbauan, untuk selalu taat disiplin menerapkan prokes, dan ajakan vaksinasi juga," tambahnya.

Menurutnya tindakan ini merupakan hasil dari melihat perkembangan situasi terakhir terkait penyebaran covid-19 yang cenderung meningkat di Indonesia.
"Karena sampai dengan saat ini, disiplin prokes dan vaksinasi merupakan cara paling ampuh dalam menangkal penyebaran covid-19, termasuk varian omicron," katanya.
Melanjutkan penjelasannya, ia berkata, "Terkait penindakan disiplin berlalulintas, kita menyasar kepada pelanggaran kasat mata yang berpotensi kecelakaan lalu lilintas."
Di antara pelanggaran tersebut ialah, tanpa helm, kenalpot brong, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, mengangkut orang dengan mobil bak terbuka dan menggunakan HP saat berkendara.
Baca juga: Sirkuit Mandalika Punya Curah Hujan Tinggi, Bamsoet: Jangan Panggil Pawang, Itu Tantangan Pebalap
Baca juga: Ngobrol Bareng Gubernur NTB, Marc Marquez Sebut Sirkuit Mandalika Terbaik di Dunia
"Sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan," imbuhnya.
Selain itu, pelanggaran kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) juga tidak luput dari penindakan yang dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Lobar.
"Jika ditemukan kendaraan ODOL, maka diberikan tindakan preemtif, preventif, dan penegakan hukum atau refresif," ucapnya.
Dalam kegiatan pengaturan lalu lintas (strong point) di Jln Yos Sudarso Lembar, tepatnya di Depan Polres Lombok Barat, terjaring sebanyak 11 pelanggar.
"Sebanyak 11 pelanggar kita berikan sanksi tilang terkait pelanggaran kasat mata, dengan barang bukti kendaraan bermotor roda dua sebanyak lima unit, dan STNK sebanyak enam lembar," pungkasnya.
(*)