Petaka Pinjam Uang 500 Ribu, Nyawa Siswi SMA Melayang di Tangan Mantan, Jasad Dikubur Sedalam 40 cm
Kepada pelaku, korban sempat meminta pinjaman uang senilai Rp 500 ribu demi melunasi utangnya.
Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 2 cangkul, 1 helai celana panjang dan celana dalam serta pembalut, dan 2 unit ponsel.
Saat ini, untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Siak, dikutip dari TribunnewsBogor.com dengan judul Niat Baik Siswi SMA Dibalas Kekejaman Mantan, Pelaku Pakai Cara Ini Agar Korban Dikira Bunuh Diri
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun atau dipidana mati," tegasnya.(*)
(TribunBogor/TribunPekanbaru/Kompas.com)