Ketua dan Anggota DPRD Buton Selatan Kunjungan Kerja ke Sekda Lombok Timur, Ini yang Dibahas

Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Selatan melakukan kunjungan ke Sekretariat Daerah Lombok Timur pada Senin (7/2/2022).

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
DPRD Buton Selatan melakukan kunjungan ke Sekda Lombok Timur pada Senin, (7/2/2022). 

Laporan Reporter TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Selatan melakukan kunjungan ke Sekretariat Daerah Lombok Timur pada Senin (7/2/2022).

Kunjungan ini  dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buton Selatan Bapak La Ode Ashadin.

Kunjungan tersebut membahas tentang konsultasi regulasi pengawasan dan peredaran minuman beralkohol di Lombok Timur.

Baca juga: Sejarah Bale Mangrove di Lombok Timur, Dibangun Pakai Modal Rp100 Ribu sampai Berutang

Baca juga: Pedagang Tuak Manis di Pusuk Pass Berharap Bisa Cicipi Berkah MotoGP Mandalika 2022

La Ode Ashadin menyampaikan kondisi daerahnya yang masih banyak miras yang beredar.  

Miras ini adalah adat masyarakat yang masih menjadi pekerjaan rumah mereka untuk diberantas.

Ia juga menyampaikan kesamaan adat yang dimiliki Lombok khusunya Lombok Timur dengan di Buton Selatan.

"Di lombok juga setau saya ada miras adat, yang dinamakan brem," kata Ketua DPRD Buton Selatan La Ode Ashadin.

Nmun, Sudirman selaku kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) menyampaikan miras adat tersebut tak berlaku di Lombok Timur.

"NTB tidak termasuk dalam wilayah yang mengizinkan menjual miras itu," ungkapnya.

Sampai sekarang pihaknya masih melakukan pendataan lokasi penjualan yang kerap dijadikan peredaran miras.

"Penanganannya itu kita menggunakan pola yang berbeda-beda, saat ada indikasi di suatu daerah yang menjual itu langsung kita eksekusi," tegasnya.

Ketua Kasat Pol PP itu mengungkapkan ada kendala untuk masalah miras ini.

Yang menjualnya di tempat karaoke, tempat karaoke itu masalahnya ada surat izinnya.

Tetapi tetap Kasat Pol PP berupaya untuk mencegah peredarannya.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved