MotoGP Mandalika 2022
Aturan Terbaru MotoGP Mandalika di Masa Pandemi Covid-19, Penonton Dibatasi Maksimal 100 Ribu
Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru penyelenggaraan MotoGP Mandalika di masa pandemi Covid-19 berlaku mulai 11 Februari 2022 hingga 21 Maret 2022
TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru penyelenggaraan MotoGP Mandalika di masa pandemi Covid-19.
Aturan ini berlaku mulai rangkaian tes pramusim MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, 11-13 Februari 2022.
Demikian juga aturan ini berlaku saat penyelenggaraan MotoGP Mandalika pada 18-20 Maret 2022 sebagai seri kedua kalender balap 2022 setelah Sirkuit Losail, Qatar.
Aturan ini diterapkan tidak hanya bagi penonton MotoGP Mandalika tetapi juga kepada pembalap MotGP dan kru yang hadir langsung di Sirkuit Mandalika.
Baca juga: 24 Pembalap MotoGP Bakal Cicip Aspal Sirkuit Mandalika, Ada Marc Marquez & Fabio Quartararo
Baca juga: Panduan Menuju Sirkuit Mandalika, Jumlah Shuttle Bus, Titik Keberangkatan, Waktu dan Jarak Tempuhnya
Baca juga: Jadwal Lengkap Tes Pramusim MotoGP di Sirkuit Mandalika 11-13 Februari 2022, Mulai Pukul 10.00 Wita
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmedagri No8/2022 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Sirkuit Mandalika.
Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 8 Tahun 2022 seperti disampaikan dalam keterangan tertulis yang dinukil dari kemendagri.go.id.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan pengaturan ini ditujukan agar penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat berlangsung, maupun setelah seluruh rangkaian acara usai.
Dalam Inmendagri yang berlaku hingga 21 Maret 2022 tersebut diatur tentang pembatasan jumlah penonton paling banyak 100 ribu orang, dengan kapasitas maksimal 10 persen untuk kelas festival.
Seluruh penonton juga diwajibkan telah divaksin dosis kedua serta membawa hasil negatif PCR swab test H-1 khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok.
Selain itu akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.

“Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pembalap, crew, dan official wajib telah mendapatkan vaksinasi dua kali, dan wajib membawa hasil PCR swab test negatif sebelum kedatangan (H-1) dan melakukan PCR swab test pada saat mereka tiba di Lombok,” ujar Safrizal, Sabtu (5/2/2022).
Inmendagri tersebut juga memuat kewajiban bagi pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80 persen.
Selain itu, pemda perlu melakukan akselerasi dosis lanjutan (booster) paling lambat satu minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika berlangsung.
Baca juga: ITDC dan MGPA Bikin 8 Event Besar di The Mandalika Setiap Tahun, 4 Diantaranya di Sirkuit Mandalika
Baca juga: IMI, MGPA, dan ITDC Beri Garansi Tes Pramusim MotoGP di Sirkuit Mandalika Bakal Berjalan Baik
Kemudian, pemda juga harus menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan Covid-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, hingga RW/RT.