Petaka Chat dengan Pria Lain, Sekujur Tubuh Istri di Sumedang Melepuh, Suami Penyebabnya

Aksi nekat itu dilakukan pelaku lantaran cemburu setelah mendapati istrinya chat dengan pria lain.

Editor: Salma Fenty
tribun jabar
DS (43), pelaku penyiraman kepada wajah dan badan istrinya dengan air mendidih, saat digelandang petugas di Mapolres Sumedang, Kamis (3/1/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Petaka chat dengan pria lain, nasib nahas dialami seorang istri di Sumedang, Jawa Barat.

Sekujur tubuhnya melepuh setelah disiram air panas oleh suaminya sendiri.

Cemburu buta lah pemicunya.

Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Seorang pria berinisial DS (43) tega menyiram tubuh istrinya dengan air panas.

Saat kejadian korban sedang terlelap tidur.

Aksi nekat itu dilakukan pelaku lantaran cemburu setelah mendapati istrinya chat dengan pria lain.

Baca juga: Video Ceramah Diduga Normalisasi KDRT Viral, Oki Setiana Dewi Minta Maaf Akui Salah: Mohon Bimbingan

Baca juga: Dibakar Cemburu, Suami di Cianjur Siram Air Keras Istrinya Hingga Tewas, Pelaku Kabur Pasca-kejadian

Akibat aksinya itu, korban mengalami luka bakar parah.

DS enyiram wajah dan badan istrinya dengan air mendidih yang sengaja ia masak menggunakan teko.

Ketika istrinya sedang tidur, air mendidih itu disiramkan sehingga sang istri mengalami luka bakar di lengan, punggung, dan wajahnya.

Luka itu sampai 50 persen merusak tubuhnya.

DS ditangkap polisi lantaran tindakan tersebut.

Dia dipamerkan ke hadapan wartawan di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Kamis (3/2/2022).

Pelaku kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT) itu bakal mendapat hukuman yang setimpal dari penegak hukum.

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, mengatakan DS melakukan kekejaman itu kepada istri DS, NN (42), lantaran kecemburuan.

DS tak sengaja menemukan percakapan (chat) NN dengan pria lain melalui aplikasi pesan.

Bukannya menegur, DS malah membiarkan NN hingga sampailah pada suatu saat DS merencanakan penyiraman air panas itu.

"Pada hari Minggu, tanggal 23 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah yang mereka tinggali di Cipareuag, Desa Sukadana, DS menyiramkan air mendidih dari sebuah teko yang terbuat dari stainless ke arah muka korban sebanyak satu kali," ucap Eko.

"Air panas itu sebelumnya telah disiapkan oleh tersangka dan disiramkan pada saat korban sedang tertidur," kata Kapolres Sumedang.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti teko, buku nikah, handphone, dan kartu keluarga.

Polisi juga telah menyelisik sejumlah saksi mata, hingga akhirnya menangkap DS.

Perkara yang dilakukan DS ini dijerat Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Korban sedang dirawat di rumah sakit, dengan luka 50 persen itu, perawatan dilakukan secara intensif agar korban lekas sembuh," kata Kapolres.

Kasus Serupa

Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Cianjur, Penganiayaan.

Dalam peristiwa tersebut, seorang suami tega menyiramkan air keras pada istrinya.

Akibat dari penganiayaan tersebut, korban sampai meninggal dunia.

Korban diketahui berinisial S (21).

Sementara pelaku yakni AL (47).

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (20/11/2021) dini hari.

Baca juga: Kronologi 2 Pengendara di Indramayu Dikeroyok Puluhan Anggota Geng Motor, Pelaku Bawa Atribut Khusus

Baca juga: Tak Diberi Uang untuk Perbaiki Motor, Duda di Riau Aniaya Ibunya, Polisi: Pelaku Sering Pukul Korban

Ilustrasi jenazah - Berikut deretan fakta terkait kasus suami siram air keras ke istri di Cianjur hingga tewas.
Ilustrasi jenazah - Berikut deretan fakta terkait kasus suami siram air keras ke istri di Cianjur hingga tewas. (www.grid.id)

AL tega menyiramkan air keras ke sekujur tubuh korban.

Setelah peristiwa tersebut, korban sempat dilarikan ke rumah sakit.

Namun, nyawanya tidak tertolong.

S mengalami luka bakar serius hingga 80 persen.

Baca juga: Fakta Pembunuhan Bos Rumah Makan Padang yang Diotaki Istri Sendiri, Bermula dari Santet Gagal

Sementara pelaku berhasil ditangkap polisi selang tujuh jam pasca kejadian.

Warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah itu diamankan di bandara saat hendak kabur ke luar negeri.

Berikut fakta-faktanya.

Istri dianiaya dan disiram air keras

Sabtu (20/11/2021) dini hari, sekira pukul 01.00 Wib warga Kampung Munjul RT 002/007, Desa Sukamaju, Cianjur dikejutkan dengan suara rintihan minta tolong.

Berselang kemudian, warga mendapati seorang perempuan muda tergeletak di teras rumah dengan kondisi berdarah dan sekujur tubuh melepuh.

Korban adalah S (21), warga setempat yang baru 1,5 bulan menikah dengan seorang pria asal Timur Tengah berinisial AL (47).

Seorang warga bernama Nurlela (42) mengatakan, mendapati korban tergeletak di teras rumah dengan kondisi mengenaskan.

"Bajunya sudah robek-robek, badannya seperti terbakar. Ditanya kenapa, katanya disiksa sama suami," kata Nurlela, Minggu (20/11/2021).

Ketua RT setempat Solihin (36) menyebutkan, korban diduga dianiaya suaminya dengan cara disiram dengan air keras.

Baca juga: Tuding Suami Punya Wanita Idaman Lain, Istri di Karawang Sewa Pembunuh, Kontrak di Folio Jadi Bukti

"Sebelum dibawa ke rumah sakit korban sempat menceritakan kejadian yang menimpanya," kata Solihin.

Solihin bahkan mengaku sempat dimintai tolong korban untuk mengambilkan ponsel di dalam rumah.

"Saat itu saya dan RW langsung laporan ke polsek, dan telepon pihak desa minta bantuan ambulan," ujar dia.

Luka bakar korban mencapai 80 persen

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur AKP Setiawan Adi Prihartono mengemukakan, korban meninggal di rumah sakit akibat luka bakar di sekujur tubuhnya.

Disebutkan, luka bakar korban mencapai 80 persen, dan diduga disiram dengan air keras.

Jenazah korban dimakamkan di kampungnya setelah sebelumnya diautopsi guna kepentingan medis dan penyelidikan.

'Di TKP kita amankan sisa air keras sekira satu liter yang diduga milik pelaku,” kata Adi.

Adi mengatakan, pelaku mendapatkan air keras lewat belanja online.

Namun, pengakuan pelaku cairan tersebut dibeli untuk membersihkan lantai atau keramik.

“Tapi, kita tak percaya begitu saja, karena itu pelaku kita sangkakan pasal pembunuhan berencana," ujar Adi.

Baca juga: Ayah Tiri di Sidoarjo Diduga Bunuh Balita: Sebut Korban Jatuh, Warga Curigai Memar di Tubuh Jenazah

Pasca-kejadian, pelaku kabur ke bandara

Jajaran kepolisian resor Cianjur bergerak cepat setelah menerima laporan kasus penganiayaan suami terhadap istri tersebut.

Alhasil, berselang tujuh jam pasca kejadian pelaku berhasil ditangkap di bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Sabtu (20/11/2021).

Saat diringkus, pelaku sedang menunggu jadwal penerbangan pesawat ke negaranya.

"Setelah dapat informasi keberadaannya kita langsung kordinasi dengan kepolisian bandara, dan pelaku berhasil kita amankan sebelum terbang (naik pesawat),” ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Setiawan Adi Prihartono, Minggu (20/11/2021).

Lebih lanjut dikatakan Adi, dalam upaya penangkapan tersebut petugas mengidentifikasi pelaku berbekal data pada keimigrasian.

"Salah satu anggota kita kemudian melihat profil yang cocok dengan pelaku, posisinya usai pesan tiket pesawat. Pelaku kita amankan tanpa perlawanan," ucap Adi.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pelaku terancam hukuman mati

Polisi menjerat AL (47), suami yang siram air keras ke tubuh istrinya hingga tewas dengan pasal berlapis.

Pria asal Timur Tengah itu disangkakan Pasal 340, 338, 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan berat dan pembunuhan berencana.

Baca juga: Pria Bunuh Istri di Blitar: Berawal dari Diari, Diduga Cemburu Korban Kenalan dengan Pria Asing

"Ancaman hukumannya maksimal pidana mati," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono, Selasa (22/11/2021).

Adi menyebutkan, sejauh ini tersangka dinilai kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan

"Paling kendalanya di bahasa saja ya, karena tersangka ini mengaku tidak bisa berbahasa Indonesia," ujar dia.

Selaku warga negara asing (WNA), kata Adi, tersangka akan mendapat pendampingan dari pihak kedutaan besar negaranya.

"Pihak kedutaan juga yang menyiapkan kuasa hukumnya, kemarin mereka sudah menemuinya," ujar Adi.

Sekaitan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, salahsatunya seliter air keras di lokasi kejadian yang diduga dipakai pelaku untuk menyiram tubuh korban. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved