Fakta Dugaan Pencabulan Habib Yusuf Alkaf: Modus Diberi Barokah, Korban Trauma & Pendemo Minta Maaf
Berikut deretan fakta terkait kasus dugaan pencabulan oleh Habib Yusuf Alkaf kepada dua anak didiknya.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: wulanndari
TRIBUNLOMBOK.COM - Pendakwah bernama Habib Yusuf Alkaf diduga melakukan pencabulan.
Terduga korbannya adalah dua anak didiknya sendiri.
Peristiwa ini terjadi di daerah Pamekasan.
Kini, Habib Yusuf Alkaf telah ditahan oleh pihak berwajib.
Terungkap modus yang dilakukan oleh tersangka dalam dugaan pencabulan tersebut.
Tak hanya itu, korban yang masih di bawah umur juga diketahui trauma akibat pelecehan yang dialami.
Baca juga: Awalnya Minta Habib Yusuf Alkaf Dibebaskan, Jemaah di Pamekasan Kini Minta Maaf: Sudah Tahu Kasusnya
Baca juga: Yakin Habib Yusuf Alkaf Tak Lakukan Pencabulan, Jemaah Datangi Mapolres, Minta Tersangka Dibebaskan

Para jemaah Habib Yusuf Alkaf awalnya juga melakukan demonstrasi.
Mereka menuntut agar sang pendakwah dibebaskan.
Namun, setelah mengetahui detail kasus dugaan pencabulan tersebut, para pendemo minta maaf.
Mengutip dari TribunJatim, berikut deretan faktanya.
Baca juga: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Atas Dugaan Kasus Asusila Anak: Korban 2 Orang, Dicabuli Sampai 3 Kali
Kronologi Penangkapan
Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff alias Habib Yusuf Alkaf ditangkap oleh Satreskrim Polres Pamekasan, Senin (31/1/2022) malam.
Penangkapan itu dilakukan di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, sekitar pukul 19.30 WIB.
Sebelum ditangkap, ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana.
Ia juga menjelaskan kronologi penangkapan sang habib.
Sebelum menangkap Habib Yusuf Alkaf, pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan perihal laporan tindak pidana pencabulan dari para korban sekitar November 2021 lalu.
Namun, dua kali surat pemanggilan dilayangkan, tersangka tidak hadir ke Mapolres Pamekasan.
"Sebelum itu, kami juga telah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan."
"Setelah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi, hingga naik status penetapan tersangka," ujarnya.
Pencabulan Dilakukan di Rumah Habib
"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut," kata AKP Tomy Prambana saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network di halaman Mapolres Pamekasan.
Baca juga: Tingginya Kasus Pencabulan Anak di Padang: Ada yang Korbannya 14, Pelaku Rata-rata Usia 40-70 Tahun
"Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali," ujarnya.
Modus Diimingi Barokah dan Awet Muda
"Kejadian pencabulan anak di bawah umur ini terjadi sekitar September 2021 lalu, tepatnya di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan," kata AKP Tomy Prambana kepada TribunMadura.com, Selasa (1/2/2022).
Menurut AKP Tomy, dasar ditangkapnya tersangka merujuk pada laporan Polisi nomor LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021 lalu.
Sedari 29 Januari 2022, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Kemudian, pada 31 Januari 2022 malam, tersangka ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Pamekasan karena telah melakukan tindak Pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022," ujarnya.
Baca juga: Oknum Polisi di Pontianak Cabuli Gadis 15 Tahun, Bermula dari Korban Langgar Aturan Lalu Lintas
Kasatreskrim lulusan UI Jakarta ini juga memaparkan, modus operandi tersangka melakukan aksinya dengan cara korban disuruh untuk memijat tersangka.
Setelah itu, dilakukan pencabulan terhadap korban di dalam kamar tersangka dengan diiming-imingi akan mendapatkan barokah dan awet muda.
Korban Trauma

Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur itu dilaporkan oleh HO, warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan pada 4 November 2021 lalu.
Laporan dugaan tindak pidana pencabulan itu diterima Polres Pamekasan dengan nomor LP-B/488/XI/RES 1.24./2021/SPKT/Polres Pamekasan.
Dalam LP tersebut, tertulis dua korban pencabulan anak di bawah umur adalah Y (16) warga kelahiran Jakarta, dan S (16) warga Kecamatan Proppo, Madura.
HO merupakan paman Y.
Y (16) anak di bawah umur yang diduga menjadi korban pencabulan trauma hingga membuang baju yang dipakainya saat kejadian.
Hal itu membuat polisi hanya mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban S (16) saat kejadian.
Baca juga: Kisah Pilu Remaja di Salatiga, Trauma Berat karena Dicabuli Ayah Sejak 2009, Takut Berada di Rumah
Pakaian yang diamankan polisi tersebut berwarna merah kotak-kotak kombinasi hitam dan kerudung polos warna merah, serta sarung bertuliskan 'kang santri.'
Sedangkan, pakaian yang dipakai Y saat kejadian dibuang, karena merasa trauma.
Jemaah Minta Maaf
Setelah Habib Yusuf Alkaf ditahan, beberapa jemaahnya merasa tak terima dengan penahanan tersebut.
Kini, perwakilan tokoh jemaah meminta maaf.
Baca juga: Yakin Habib Yusuf Alkaf Tak Lakukan Pencabulan, Jemaah Datangi Mapolres, Minta Tersangka Dibebaskan
Baca juga: Kronologi Dugaan Pencabulan Habib Yusuf Alkaf pada 2 Anak Didik, Korban Diimingi Barokah & Awet Muda

Permohonan maaf itu disampaikan oleh Suhri.
Ia merupakan warga Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura.
Tak sendiri, Suhri terlihat didampingi oleh sejumlah tokoh masyarakat Sampang.
Salah satunya H. Gunjek.
Baca juga: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Atas Dugaan Kasus Asusila Anak: Korban 2 Orang, Dicabuli Sampai 3 Kali
Permohonan maaf tersebut mereka sampaikan di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan.
Suhri menyampaikan, penanganan kasus yang dialami Habib Yusuf Alkaf, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Polres Pamekasan.
Ia memohon maaf kepada Polres Pamekasan telah mengganggu aktivitas proses penanganan kasus Habib Yusuf Alkaf pada Minggu (31/1/2022) malam.
Pada malam itu, ratusan jemaah Habib Yusuf Alkaf mendatangi Polres Pamekasan dan meminta agar Habib yang aktif berdakwah di akun YouTube Habib Yusuf Alkaf Official itu dibebaskan.
Namun, saat menyuarakan permintaan tersebut, ratusan jemaah Habib Yusuf Alkaf ini belum mengetahui kasus yang telah dialami gurunya tersebut.
Pada malam itu juga, Habib Yusuf Alkaf ditangkap Polres Pamekasan berkaitan dengan kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
"Kami sudah memahami atas perkara Habib Yusuf Alkaf," kata Suhri, Rabu (2/2/2022).
Setelah permintaan maaf itu diutarakan oleh perwakilan tokoh masyarakat, jemaah Habib Yusuf Alkaf langsung pulang dari Polres Pamekasan.
Hingga saat ini, gelombang pendemo dari jemaah Habib Yusuf Alkaf sudah kondusif dan tidak lagi mendatangi Polres Pamekasan. (TribunJatim)