Tak Bisa Tunjukkan Surat Tugas Saat Sita Motor, Bripka Asep & 6 Polisi Gadungan Dikepung Warga

Namun, Bripka Asep tak bisa menunjukkan surat tugas. Alhasil warga setempat geram dan langsung mengepungnya dan 6 polisi gadungan lain.

Editor: Irsan Yamananda
Kompas
Ilustrasi polisi gadungan 

TRIBUNLOMBOK.COM - Seorang anggota Polda Metro Jaya dikepung dan hendak dikeroyok oleh warga.

Peristiwa itu terjadi di Desa Sorongan, Cibaliung, Pandeglang, Banten.

Polisi yang dimaksud bernama Bripka Asep.

Ia ditangkap oleh warga desa tersebut.

Tak sendiri, Bripka Asep terlihat bersama enam orang lainnya

Keenam warga sipil itu diduga polisi gadungan.

Baca juga: Jaksa Gadungan Nginap di Hotel 2 Bulan, Tagihan Capai Rp 42 Juta Ternyata Ini Profesi Sebenarnya

Baca juga: Pria Nekat jadi TNI Gadungan Demi Nikahi Janda Kaya, Dokumen Palsu dan Senjata Rusak Diamankan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/11/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/11/2021). (KOMPAS.com/ Tria Sutrisna)

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Endra kemudian mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut.

Ia menjelaskan, keenam warga sipil tersebut mengaku sebagai anggota kepolisian.

Peristiwa itu bermula saat mereka hendak menarik sepeda motor yang diduga hasil tindak kejahatan.

Baca juga: ASN Polda DIY Kena Tipu Polisi Gadungan, Janji Dinikahi Tapi Rp 300 Juta Melayang

"Enam orang warga sipil mengaku sebagai anggota Polri saat akan melakukan penarikan terhadap motor milik warga," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (31/1/2022).

Adapun keenam warga sipil tersebut berinisial DJ, S, AF, F, MI, P, dan B.

Saat ditangkap warga, kata Zulpan, keenam warga yang mengaku anggota kepolisian itu pun tidak dapat menunjukkan kartu anggota resmi Polri.

"Keenam warga sipil yang mengaku sebagai anggota juga tidak dapat memperlihatkan KTA Polri," kata Zulpan.

Saat ini, keenam warga sipil yang ditangkap bersama Bripka Asep diperiksa oleh penyidik Polres Pandeglang.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan seorang anggotanya oleh warga Desa Sorongan pada Sabtu (29/1/2022).

Anggota bernama Bripka Asep Nuroni itu ditangkap bersama enam warga sipil saat hendak menarik sepeda motor yang diduga hasil tindak kejahatan.

"Bripka Asep Nuroni bersama enam orang warga sipil hendak melakukan penarikan terhadap motor milik warga setempat," ujar Zulpan.

"Dicurigai menggunakan motor hasil tindak pidana pencurian," sambungnya.

Warga setempat yang mengetahui upaya penarikan sepeda motor tersebut kemudian menanyakan surat tugas Bripka Asep dan keenam orang rekannya.

Baca juga: Sudah Sah Menikah, Suami Tak Tahu Istri Hanya Polwan Gadungan, Sudah Tertipu Ratusan Juta

Namun, kata Zulpan, Asep tak bisa menunjukkan surat tugas.

Alhasil warga setempat geram dan langsung mengepung Asep dkk.

"Warga setempat emosi dan mengepung Bripka Asep dan kawan-kawannya, serta berusaha melakukan pengeroyokan," ungkap Zulpan.

Pengurus lingkungan pun berusaha melerai warga dan langsung menghubungi kepolisian terkait kejadian tersebut.

Bripka Asep dan keenam rekannya kemudian diamankan Sipropam Polres Pandeglang.

Setelah itu, Zulpan menyebutkan bahwa Polres Pandeglang langsung menyerahkan Bripka Asep ke Polda Metro Jaya.

Bripka Asep kini tengah diperiksa lebih lanjut.

"Bripka Asep beserta barang bukti langsung diamankan ke Sipropam Polres Pandeglang, Polda Banten. Kemudian diserahkan Subbidprovos Bidpropam Polda Metro Jaya," pungkasnya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Anggota Polda Metro Jaya Ditangkap Warga bersama 6 Polisi Gadungan di Pandeglang".

Jaksa Gadungan Nginap di Hotel 2 Bulan

Pria ini pura-pura jadi jaksa lalu ajak keluarga nginap di hotel selama 2 bulan, tagihan capai Rp 42 juta. Terungkap profesi sebenarnya.

Kasus ini bermula dari laporan. ada seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) gadungan di Surabaya, kerap melakukan penipuan dan penggelapan di sejumlah tempat.

Seperti diketahui, seorang jaksa gadungan bernama Abdussamad ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya pada Senin (1/3/2021) malam.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, pelaku ditangkap setelah ada informasi dari masyarakat tentang Kajari yang melakukan penipuan dan penggelapan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Fathur Rohman, membenarkan penangkapan jaksa gadungan itu.

Baca juga: Kyal Sin Tewas Ditembak Polisi Myanmar, Ini Pesan Terakhirnya: Minta Organ Tubuhnya Didonorkan

Baca juga: Cut Keke Curhat Kehidupan jadi Istri Kedua Selama 15 Tahun, Bagaimana Hubungan dengan Istri Pertama?

Jaksa gadungan (3/3/2021)

Abdussamad mengaku sebagai Kajari ditangkap tim intelijen Kejari Surabaya, Senin (1/3/2021).

"Namanya Abdussamad berusia 38 tahun warga Surabaya."

"Soal modus penipuan masih didalami," ujarnya, Selasa (2/3/2021).

Fathur menuturkan, pelaku ditangkap di sebuah hotel di wilayah Surabaya Barat.

Yang mengejutkan adalah, ternyata pelaku sudah menginap di hotel tersebut selama dua bulan tanpa membayar

"Pihak hotel menyebut pelaku mengaku Kajari dan tidak membayar sewa kamar hotel," ungkapnya.

Mengutip Tribun Jatim, pelaku menginap di hotel tersebut bersama keluarganya, yakni istri dan anak, serta sopir dan ajudan gadungannya.

Saat akan menyewa kamar, pelaku menyuruh sopirnya.

Sopir tersebut lantas mengaku pada petugas hotel, pelaku adalah jaksa.

“Driver ini mengaku pada petugas hotel bila pelaku ini adalah jaksa dengan membawa tongkat komando beserta atribut kejaksaan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Anton Delianto, Selasa.

Selama pelaku tinggal di hotel, ia menginap di kamar tipe suite.

Tagihannya pun mencapai Rp 42 juta, dengan rincian biaya sewa kamar Rp 38 juta serta kerusakan TV Rp 4 juta.

Baca juga: Drama Pelarian Pencuri Motor di Bima, 4 Tahun Sembunyi di Malaysia, Menyerah Setelah Ditembak

Baca juga: Ada Temuan Mobil Pick Up Tenggelam di Kanal, Ternyata Ada Tengkorak Manusia di Dalamnya

Baca juga: KPI Tegur Keras Program Acara Brownis Jalan Jalan Trans TV, Muncul Adegan dan Kalimat Tak Pantas

Saat pelaku ditangkap, pihak kejaksaan mengamankan barang bukti berupa atribut jaksa, yakni topi, seragam, tongkat, emblem, hingga kartu identitas.

Diketahui, pelaku selama ini berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pelaku Mengancam Pihak Hotel

Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Anton Delianto, pelaku selalu mengancam pihak hotel setiap ditagih biaya sewa kamar.

Jaksa gadungan yang diamankan di sebuah hotel di Surabaya, Senin (1/3/2021), tak membayar biaya sewa kamar selama dua bulan, tagihannya mencapai Rp42 juta.
Jaksa gadungan yang diamankan di sebuah hotel di Surabaya, Senin (1/3/2021), tak membayar biaya sewa kamar selama dua bulan, tagihannya mencapai Rp42 juta. (Dokumentasi tim Kejari Surabaya via Tribun Jatim)

Dilansir Kompas.com, pelaku mengancam akan menutup hotel tersebut.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan akan melaporkan pemilik hotel pada pihak Imigrasi karena berstatus Warga Negara Asing (WNA).

Kepada pihak hotel, pelaku mengaku belum bisa membayar tagihan karena LHKPN miliknya masih dibekukan.

"Pelaku juga mengungkap alasan mengapa belum bisa membayar tagihan kepada pihak hotel."

"Salah satunya karena LHKPN yang dimilikinya masih dibekukan," terang Anton, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Pria Nekat jadi TNI Gadungan Demi Nikahi Janda Kaya, Dokumen Palsu dan Senjata Rusak Diamankan

Diperiksa Pihak Kepolisian

Setelah ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Abdussamad kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.

Dikutip dari Kompas.com, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Rahadian Purwono, mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku.

"Betul sudah kami amankan," ujarnya, Selasa (2/3/2021).

Meski begitu, Oki menyebutkan hingga saat ini belum bisa mengungkapkan kronologi dan modus pelaku.

Pasalnya, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif.

"Sedang kami periksa," tandasnya.

(Kompas/ Tria Sutrisna)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved