Surat Perjanjian Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat: Tak Boleh Dijemput, Harus Mendekam 1,5 Tahun

Dalam surat perjanjian kerangkeng Bupati nonaktif Langkat, disebutkan bahwa Terbit Rencana tak bertanggung jawab jika penghuni sakit dan meninggal.

Editor: Irsan Yamananda
YouTube/ TribunMedan
Bupati Langkat Non-aktif Terbit Rencana Perangin-angin memiliki penjara khusus di rumah pribadinya. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat, semakin menjadi sorotan. 

Kini, terungkap surat perjanjian penghuni penjara milik Terbit Rencana Peranginangin tersebut.

Hal itu dibeberkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu.

Menurut Edwin, keluarga penghuni diminta untuk menandatangani surat perjanjian.

Hal tersebut dilakukan ketika memasukkan anggota keluarga ke kerangkeng manusia yang dimaksud.

Sebelumnya, penjara itu disebut sebagai tempat rehabilitasi para pencandu narkoba.

Baca juga: Isi Surat Perjanjian Masuk Kerangkeng Bupati Langkat, Keluarga Harus Terima jika Tahanan Mati

Baca juga: Komnas HAM Temukan Kekerasan di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Korban Meninggal Tak Cuma Satu

Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.
Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. ((TRIBUN MEDAN/HO))

Ada beberapa poin yang disoroti oleh LPSK.

Termasuk poin di mana keluarga tak boleh menjemput penghuni selama batas waktu yang ditentukan.

Selain itu, pihak keluarga tak akan menuntut jika anggota keluarga mereka sakit atau meninggal dunia.

Edwin menyatakan, surat bermeterai itu ditandatangani oleh pengurus sel dan pihak keluarga penghuni kerangkeng.

Baca juga: Penampakan Kamar Mandi di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, 1 WC untuk Puluhan Penghuni

"Bahwa tak boleh dijemput.

Harus di situ satu setengah tahun.

Bahkan jika sakit dan meninggal tidak bertanggung jawab.

Dinyatakan dalam surat pernyataan tersebut pihak keluarga tidak akan menuntut apa pun.

Jadi hal-hal tersebut menurut kami cukup menjadi satu petunjuk yang mengarah pada perdagangan orang," kata Edwin saat konferensi pers di Medan pada Sabtu (29/1/2022) siang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved