Bakar Sekolah karena Gaji Tak Dibayar 24 Tahun, Guru Honorer di Garut Sujud Syukur Seusai Dibebaskan

Kemarahan Munir pun memuncak 24 tahun kemudian dan memutuskan untuk nekat membakar sekolah tersebut.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews
Munir Alamsyah melakukan sujud syukur setelah dibebaskan lewat restorative justice pada Jumat (28/1/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Mantan guru honorer di Garut, Jawa Barat tengah menjadi sorotan.

Guru yang dimaksud bernama Munir Alamsyah.

Pasalnya, Munir nekat membakar sekolah tempatnya dulu bekerja.

Sekolah yang dimaksud adalah SMPN 1 Cikelet Garut, Jawa Barat.

Munir punya alasan tersendiri melakukan hal tersebut.

Rupanya, honornya selama dua tahun mengajar pada tahun 1996-1998 tak dibayar pihak sekolah.

Baca juga: Terus-terusan Mencuri, Pria di Garut Dihajar Lalu Dikubur, Sempat Ketahuan Masih Hidup Lalu Dibunuh

Baca juga: Kronologi 14 Warga di Garut Ditangkap Seusai Aniaya Pencuri, Korban Masih Hidup Saat Hendak Dikubur

Sosok Munir Alamsyah yang membakar SMPN 1 Cikelet, Garut disebabkan gajinya selama 24 tahun tidak dibayarkan.
Sosok Munir Alamsyah yang membakar SMPN 1 Cikelet, Garut disebabkan gajinya selama 24 tahun tidak dibayarkan. (Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)

Honor yang Munir maksud sebesar Rp 6 juta.

Ia terus datang ke sekolah sejak tidak mengajar lagi.

Tujuannya untuk menanyakan haknya tersebut.

Sayangnya, hasilnya nihil.

Baca juga: Lebih Pilih Fokus Tugas DPR Ketimbang Jadi Calon Bupati Garut, Mulan Jameela: Kita Masih Banyak PR

Ia memutuskan untuk nekat membakar sekolah tersebut yang menyebabkan dua ruangan terbakar.

Kronologi awal pembakaran itu ketika Munir memasuki sekolah.

Sementara staf sekolah dan guru sedang melaksanakan ibadah Jumat.

Insiden itu terjadi pada 14 Januari 2022 sekira pukul 11.30 WB.

Ternyata aksinya tersebut terekam CCTV.

Ia akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Sancang Polres Garut.

Selain marah karena gajinya tidak kunjung dibayarkan, Munir juga memiliki masalah ekonomi.

Ia menuntut haknya selama mengajar.

Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan Munir dibebaskan karena didasari dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Menurutnya hal tersebut juga didasari dari Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Kami melihat bahwa disni memenuhi persyaratan materil dan formil, akhirnya kami tempuh dengna jalur restorative justice," kata Wirdhanto.

Baca juga: Ada Lagi, Ormas Paguyuban Tunggal Rahayu Mirip Sunda Empire di Garut, Ubah Bhineka Tunggal Ika

Sosok Munir: Tidak Punya Rumah dan Jadi Marbot Masjid

Masih dikutip dari Tribun Jabar, Munir tidak memiliki rumah dan tinggal di masjid sebagai marbot di kampungnya.

Informasi ini dikatakan oleh kerabat Munir, Iip Syarif.

"Kang Munir tidak punya rumah dan selama ini diam di masjid sebagai marbot masjid, punya kamar kecil," kata Iip, Jumat (28/1/2022) malam.

Iip juga mengungkapkan, Munir kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berharap pemberian dari kerabat dekat.

Bahkan terkadang Munir terpaksa harus mencuri ikan di kolam depan masjid milik saudaranya.

"Masak sendiri, kadang mencuri ikan saudaranya di kolam depan masjid," tutur Iip.

Selain itu, Iip bersama Komunitas Generasi Muda Cikelet telah bermusyawarah untuk membantu kehidupan Munir kedepannya.

Baca juga: Terus-terusan Mencuri, Pria di Garut Dihajar Lalu Dikubur, Sempat Ketahuan Masih Hidup Lalu Dibunuh

Diketahui Depresi

Fakta lain dari Munir adalah dirinya mengalami depresi sehingga butuh perawatan oleh psikolog.

Iip pun mengatakan saat ini Munir dibawa kembali ke RSJ Provinsi Jawa Barat untuk direhabilitasi.

Lalu setelah Munir menerima kebebasan, kondisi mentalnya semakin baik dan ditambah adanya dukungan keluarga dan simpati publik.

"Alhamdulillah saat ini kondisinya membaik, Insha Allah setelah pengumuman restoratif justice, progres penyembuhan mental akan semakin cepat," pungkasnya seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul FAKTA Kasus Guru Honorer Bakar Sekolah: Gaji Tidak Dibayar Selama 24 Tahun, Akhirnya Dibebaskan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved