Penampakan Kamar Mandi di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, 1 WC untuk Puluhan Penghuni

Dalam kunjungannya itu, Komnas HAM mendapati kamar mandi atau WC tampak tak manusiawi.

Editor: Wulan Kurnia Putri
TribunMedan.com/Fredy
Kondisi tempat tidur di dalam kerangkeng manusia rumah pribadi Bupati Nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Kerangkeng tersebut berisi puluhan pria. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu (26/1/2022).

Kedatangan Komnas HAM bertujuan untuk menyelidiki dugaan kasus perbudakan modern oleh sang bupati.

Dalam kunjungannya itu, Komnas HAM mendapati kamar mandi atau WC tampak tak manusiawi.

WC tersebut biasa digunakan puluhan penghuni kerangkeng milik Terbit.

Di dalam ruangan itu, hanya terdapat satu kamar mandi dan WC yang juga digunakan untuk mencuci perkakas.

Penampakan kamar mandi dan WC di dalam kerangkeng manusia milik Bupati Nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Terdapat 1 WC dan kamar mandi untuk puluhan penghuninya.
Penampakan kamar mandi dan WC di dalam kerangkeng manusia milik Bupati Nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Terdapat 1 WC dan kamar mandi untuk puluhan penghuninya. (TribunMedan.com/Fredy)

 

Biasanya penghuni menggunakan WC dan kamar mandi secara bergantian.

Dilihat dari dekat, terdapat satu kloset jongkok untuk puluhan penghuni kerangkeng.

Kamar mandi juga memiliki dinding setinggi pinggang orang dewasa.

Sementara itu, ada tiga bak air plastik di dalamnya.

Di depan jeruji besi, terdapat dispenser tempat para tahanan mengambil minum.

Bau tak sedap langsung tercium ketika memasuki ruangan.

Di kanan dan kiri ruangan terdapat tempat tidur dari papan untuk tidur para penghuninya.

Lantai pun dijadikan tempat tidur dan dialasi kasur tipis.

Di atas kasur, terdapat kotak menempel di dinding dan digunakan untuk menyimpan barang para penghuni kerangkeng.

Soal Dugaan Perbudakan Modern

Komisioner Pemantauan dan Penyidikan Komnas HAM, Choirul Anam menyebut kerangkeng manusia milik Terbit tak berbeda jauh dengan penjara pada umumnya.

Pasalnya, di dalamnya menampung puluhan orang dan diawasi oleh penjaga dari luar.

"Kalau di beberapa tempat itu ada istilah serupa dengan tahanan karena orang tidak bisa bebas dan sebagainya," ujar Choirul, dikutip dari TribunMedan.com, Kamis (27/1/2022).

"Apakah serupa itu tahanan atau tidak. Tentu tidak, tetapi karakternya serupa dengan tahanan."

Penampakan rak untuk menyimpan barang puluhan penghuni karangkeng manusia milik Bupati Nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. (TribunMedan.com/Fredy)
Penampakan rak untuk menyimpan barang puluhan penghuni karangkeng manusia milik Bupati Nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. (TribunMedan.com/Fredy) (TribunMedan.com/Fredy)

 

Di sisi lain, Choirul menyebut Komnas HAM juga masih menyelidiki informasi yang menyebut puluhan orang yang dikerangkeng itu dipekerjakan tanpa gaji.

Santer dikabarkan para penghuni kerangkeng dipekerjakan di kebun sawit milik Terbit.

"Di titik mana itu pembinaan dan di titik mana itu adalah pekerja lepas," ucap Choirul.

"Seandainya ini pekerjaan berarti akan ngomong hak. Itu yang akan kami clear kan."

Selain itu, Komnas HAM juga menyelidiki pengakuan pihak Terbit bahwa kerangkeng manusia tersebut merupakan tempat rehabilitasi.

"Detail-detail begitu harus kami kumpulkan agar kita clear. Seandainya ini adalah rehabilitasi berarti ada ngomong metode," tandasnya.

Pelihara Satwa Dilindungi

Bupati Langkat juga disebut memiliki sederet satwa dilindungi di rumahnya di Kabupaten Langkat Sumatera Utara (Sumut). 

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut menyebut bahwa satwa dilindungi itu kini sudah diambil dari rumah Bupati Langkat dan direhabilitasi oleh pihaknya. 

"Setelah dilakukan evakuasi hewan hewan itu dibawa di pusat karantina dan rehabilitasi Batu Mbelin Sibolangit dirawat," ujar Ketua BKSDA Sumut Irzal Azhar, Rabu (26/1/2022), dikutip dari Tribun Medan.

Sejumlah satwa yang ditemukan di rumah Bupati Langkat di antaranya adalah satu orang utan Sumatera, monyet hitam Sulawesi, elang brontok, dua ekor jalak Bali, dan dua ekor burung beo.

Irzan menyampaikan bahwa semua hewan itu merupakan hewan yang dilindungi secara undang-undang.

Karena itu, baik penjual dan orang yang memeliharanya bisa terancam pasal pidana. 

Dia pun menyebut sejumlah pasal yang telah dilanggar Bupati Langkat itu. 

Di antaranya adalah perundangan-undangan nomor 5 tahun 1990 tentang konsevasi sumber daya manusia tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar Jo p.160/MENLKH/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tanaman.

Dan pasal 21 ayat 2a udang undang nomor 5 tahun 1990 mengatur setiap orang dilarang untuk memperjualbelikan dan memelihara satwa yang dilindungi dengan penjara pidana paling lama 5 tahun penjara dengan dengan 100 juta.

"Karena itu hewan yang dilindungi makan barang siapa yang menjual, memelihara telah melanggar hukum yang berlaku," kata Irzal.

(TribunWow.com)

Artikel ini telah diolah dari  Tribun-Medan.com dengan judul Komnas HAM Selidiki Soal Dugaan Perbudakan Modern Bupati Langkat, Harusnya Digaji Jika Dipekerjakan,  BEGINI Penampakan Toilet di Dalam Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana, dan AKHIRNYA BKSDA Buka Suara soal Satwa Dilindungi di Rumah Bupati Terbit, Ini Daftar Satwanya

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Lihat Penampakan Kamar Mandi di Kerangkeng Milik Bupati Langkat, 1 WC Digunakan Puluhan Penghuni

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved