Bappenda NTB
Pajak Kendaraan Ditargetkan Rp 546 Miliar, Bappenda NTB Keliling Pulau Sumbawa
Bappenda Provinsi NTB menargetkan pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp 546,7 miliar.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB menargetkan pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022 sebesar Rp 546,7 miliar.
"Untuk itu diperlukan langkah-langkah terbaik untuk menjaga wajib pajak aktif tahun sebelumnya," kata Kepala Bappenda Provinsi NTB H Amry Rakhman, Kamis, 27 Januari 2022.
Dia mengingatkan, membayar pajak adalah sebuah kewajiban.
Tapi pada hakekatnya, menunaikan pajak kendaraan bermotor adalah kebutuhan bagi masyarakat.
Baca juga: Pajak Kendaraan di NTB Anjlok Akibat Pandemi Covid-19
"Kita membutuhkan keamanan dan kenyamanan di jalan. Ketika ada pemeriksaan di jalan, kita merasa nyaman dan aman kalau sudah membayar pajak," ungkapnya.
Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat NTB untuk senantiasa menunaikan pajak kendaraan bermotornya.
Melalui pajak inilah, pembangunan daerah bisa dilakukan dengan maksimal.
Uang pajak tersebut akan dibelanjakan kembali untuk melaksanakan pembangun daerah.
Termasuk pembangunan di wilayah kabupaten/kota yang ada di NTB.
Untuk memaksimalkan penerimaan pajak tahun 2022, kepala Bappenda NTB bersama tim melakukan kunjungan kerja ke seluruh UPTB UPPD se-Pulau Sumbawa, 17-19 Januari 2022.
Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka evaluasi kinerja tahun 2021 dan pembinaan tahun 2022.
(*)