Tak Masuk DTKS, Jaminan Kesehatan Puluhan Ribu Warga Miskin di Kabupaten Bima Dinonaktifkan

Gara-gara tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, 72.000 warga miskin di Bima terancam tidak mendapatkan layanan kesehatan gratis

Penulis: Atina | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TribunLombok.com/Atina
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Andi Sirajuddin MM 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Gara-gara tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), 72.000 warga miskin di Kabupaten Bima terancam tidak mendapatkan layanan kesehatan gratis tahun 2022 dari Pemerintah Pusat.

Hal ini, diungkap Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Drs Sirajuddin MM, Rabu (26/1/2022).

Ia menjelaskan, Kementerian Sosial (Kemensos), menonaktifkan keikutsertaan puluhan ribu warga tersebut dalam program bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"72 ribu warga itu dinonaktifkan, karena tidak masuk dalam DTKS Kemensos, " jelasnya.

Baca juga: Omicron Ditemukan di NTB, Penerapan Prokes di Kota Bima Rendah

Saat ini, pemda diberikan waktu hingga Maret 2022 untuk perbaiki data.

Jika tidak, maka puluhan ribu warga miskin tersebut akan terhapus secara selamanya dari penerima PBI JKN.

PBI merupakan peserta jaminan kesehatan, bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah.

Hal itu berdasarkan Amanat UU nomor 40 tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Baca juga: Jelang MotoGP Mandalika Lombok, Kota Bima Mulai Bersolek

Persoalan jaminan kesehatan di Kabupaten Bima, bukan hanya kali ini terjadi.

Sebelumnya, Pemda setempat menunggak iuran BPJS sejak tahun 2020, sebesar Rp 1,5 miliar.

Akibatnya, jaminan kesehatan warga miskin yang masuk dalam APBD II dinonaktif.

Sekda Kabupaten Bima, Drs H Taufik HAK dalam pernyataannya mengatakan, tunggakan tersebut karena adanya refocusing covid-19.

Ditambah lagi, saat pembahasan APBD Perubahan 2020, anggaran untuk pembayaran tunggakan lupa dicantumkan.

Meski demikian, Taufik memastikan pihaknya akan menuntaskan tunggakan pada tahun 2022 ini.

Sehingga, warga yang tercover dalam BPJS daerah bisa kembali diaktifkan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved