Ada Sejak 2012, Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Awalnya untuk Rehab, Ada yang Dititipkan Orangtua

Para pekerja bahkan diduga hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak, mengalami penyiksaan, dan tak diberi gaji.

Editor: Irsan Yamananda
(TRIBUN MEDAN/HO)
Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. 

Menurut polisi, 27 orang tersebut diantarkan sendiri oleh orangtua masing-masing.

Bahkan, para orangtua dan menandatangani surat pernyataan.

"Mereka datang ke situ diantarkan oleh orangtuanya dengan menandatangani surat pernyataan.

Isinya antara lain, direhabilitasi, dibina dan dididik selama 1,5 tahun.

Mereka umumnya adalah warga sekitar lokasi," kata Hadi.

Baca juga: Bupati Langkat Diduga Lakukan Perbudakan Manusia, LSM: Ada 2 Sel di Rumahnya untuk Kurung 40 Pekerja

Belum ada izin

Dijelaskan Hadi, pada 2017, BNNK Langkat sudah sempat berkoordinasi dengan Terbit Rencana Perangin-Angin, jika memang dijadikan tempat rehabilitasi harus ada perizinannya.

"Namun, sampai detik ini belum ada (perizinannya) dan saat ini sedang didalami oleh tim gabungan," katanya.

Dikatakannya, hal-hal yang berkembang saat ini masih digali informasinya di lapangan.

"Selnya ada.

Ruang tahanan itu ada, betul dan ini yang sedang didalami tim.

Tim sudah meminta keterangan dua penjaga di tempat itu," ungkap Hadi.

Diduga disiksa dan tak digaji

Dugaan tindak perbudakan manusia itu pertama kali diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care).

Menurut Migrant Care, pihaknya menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara, yakni berupa besi yang digembok, di dalam rumah Terbit.

Baca juga: Bupati Langkat Diduga Lakukan Perbudakan Manusia, LSM: Ada 2 Sel di Rumahnya untuk Kurung 40 Pekerja

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved