Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat: Sudah 10 Tahun dan 4 Orang Dikurung Dalam Kondisi Babak Belur

Penjara atau kerangkeng itu sudah ada 10 tahun lamanya di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, dan tidak ditindak.

Editor: Irsan Yamananda
YouTube/ Tribunnews
Penjara di rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Nama Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, ia terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, hal mengejutkan terjadi setelah penangkapan tersebut.

Petugas KPK bersama Polda Sumut menemukan sebuah penjara di rumah sang bupati.

Dalam kerangkeng tersebut, terlihat empat orang sedang ditahan.

Ironisnya, keempatnya dalam kondisi babak belur.

Baca juga: KPK Bahas 21 Laporan BPKP Perwakilan NTB, Soal Kurang Data pada Audit Kerugian Negara Kasus Korupsi

Baca juga: KPK Bantu APH di NTB Atasi Kendala Penanganan Korupsi, Perkuat Alat Bukti Kerugian Negara

Mengenai hal ini, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak angkat bicara.

Menurutnya, penjara atau kerangkeng yang ada di 'istana' Bupati Langkat, tidak mengantongi izin.

Ia menambahkan, penjara itu sudah ada selama 10 tahun.

Hanya saja, penjara tersebut tidak ditindak.

Baca juga: KPK Supervisi 2 Kasus Korupsi Ditangani Polda NTB, Bantu Atasi Kendala Penyidikan

Kapolda Sumut menjelaskan, Terbit Rencana Peranginangin menggunakan penjara itu untuk rehabilitasi pecandu narkoba.

Tapi Kapolda Sumut tidak menjelaskan, kenapa orang yang menjalani rehabilitasi di dalam kerangkeng atau penjara itu kondisinya babak belur. 

Diduga kuat, penjara ini dikhususkan bagi pekerja perkebunan sawit milik Terbit Rencana Peranginangin. 

Berdasarkan pengakuannya dan keterangan yang diterima Kapolda, Terbit mempekerjakan tahanan itu pada pagi hari di perkebunannya dan ada pula yang dijadikan pembantu di rumah megahnya.

"Yang bersangkutan menerangkan bahwa itu waktu saya tangkap, dia di perjalanan saya dalami itu sudah lebih dari 10 tahun.
Pribadi.

Belum ada izinnya," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Senin (24/1/2022).

Mereka mengaku baru ditahan selama dua hari.

Sementara itu tahanan lainnya sedang bekerja di kebun sawit.

"Selama masa rehabilitasi itu mereka setelah baik dipekerjakan.

Ada yang ke pasar, belanja digunakan," katanya.

Terkait dugaan perbudakan polisi belum mau berkomentar.

Polisi menyebut belum mengetahui apakah para tahanan itu digaji atau tidak.

Hingga kini polisi pun masih melakukan penyelidikan.

"Masalah digaji saya belum dapat. Ini kan rehab.

Siapa yang digaji siapa yang menggaji ini nanti.

Tetapi yang jelas mekanismenya kita dalami semua," ucapnya seperti dikutip dari Tribun-Medan.com dengan judul Penjara di 'Istana' Bupati Langkat Tidak Kantongi Izin, Kapolda Sumut: Sudah 10 Tahun.

FSPMI Sumut Minta Polisi Bergerak

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut), Willy Agus Utomo mendesak aparat kepolisian bergerak mengusut dugaan perbudakan modern yang disinyalir dilakukan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

Menurut Willy, sudah semestinya perbudakan dihapuskan dari atas bumi ini.

"Jika hal itu benar, maka kami sangat mengutuk keras perbuatan yang tidak berprikemanusiaan itu, dan kami minta agar kepolisian segera mengusut kasus ini. Apa alasannya Bupati Langkat punya penjara khusus buruh," ucap Willy Agus Utomo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

FSPMI Sumut, kata Willy, mengecam keras perbuatan kejam yang diduga dilakukan oleh Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

Willy mengatakan, perbuatan itu sangat melanggar UU Ketenagakerjaan, Konfensi ILO (Organisasi Perburuhan Internasional) dan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

Dimana, kata dia, cara-cara seperti ini melebihi perbuatan kolonial penjajahan terhadap para buruh perkebunan.

"Organisasi kami juga memiliki anggota buruh perkebunan di Sumatera Utara, ada sekira 20 perusahan perkebunan, tidak pernah mendapatkan kasus seperti itu, itu sangat kejam jika benar," ungkap Willy.

Willy pun berharap, kepolisian segera mengusut tuntas dugaan itu dan meminta proses penyelidikan dibuka ke publik tentang status penjara buruh milik Bupati Langkat tersebut.

"Pihak kepolisian harus segara kesana, karena diinfokan pada saat ditangkap KPK, ada sejumlah buruh yang sedang ditahan dan diduga disiksa dalam penjara tersebut, mereka harus segera dibebaskan," ucap Willy.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved