Kecelakaan Maut Balikpapan

Hempaskan Puluhan Kendaraan Hingga Tewaskan 4 Orang, SIM Sopir Truk di Balikpapan Diduga Palsu

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengemukakan, tersangka MA diduga telah memalsukan dokumen berupa izin mengemudi kendaraan truk itu.

Editor: Irsan Yamananda
Instagram/HO/CCTV DISHUB BALIKPAPAN
Sopir truk yang sebabkan kecelakaan maut di Balikpapan, sempat merokok saat ditangkap polisi. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Polisi mengungkap fakta baru terkait kecelakaan maut di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Seperti diketahui, aparat kepolisian telah menetapkan sopir truk kontainer sebagai tersangka.

Sang sopir diduga menyebabkan kecelakaan beruntun di simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara.

Tersangka diketahui berinisial MA (48).

Ia adalah orang yang mengemudikan truk kontainer bermuatan kapur dengan nomor polisi KT 8534 AJ.

Fakta baru tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Baca juga: Teuku Wisnu Takjub, Plastik Utuh saat Kecelakaan Maut Balikpapan, Ternyata Isinya akan Dibagi Gratis

Baca juga: Sudah Pindah Gigi, Tapi Rem Blong Kata Sopir Truk yang Sebabkan Kecelakaan Maut di Balikpapan

Suasana di lokasi kejadian simpang Rapak Balikpapan pagi ini, Jumat 21/1/2022).
Suasana di lokasi kejadian simpang Rapak Balikpapan pagi ini, Jumat 21/1/2022). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Pihaknya menduga tersangka MA telah memalsukan dokumen berupa izin mengemudi kendaraan truk.

"Kita temukan bahwasanya administrasi pengemudi, dalam hal ini SIM, itu palsu," ujar Kombes Pol Yusuf Sutejo, Senin (24/1/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan, SIM milik tersangka MA merupakan SIM golongan A.

SIM tersebut dikhususkan mengemudi kendaraan roda 4.

Baca juga: Jangan Lama-lama, Kutinggal Nanti Ucap Korban Tewas Laka Maut di Balikpapan Sehari Sebelum Insiden

Namun oleh tersangka, kata Kombes Pol Yusuf Sutejo, diduga telah diubah menjadi SIM dengan golongan B2 umum.

"Kita kroscek kembali di data kita di Satpas Polresta Balikpapan, benar ternyata SIM-nya A dibuat tahun 2017," beber Yusuf.

Karena perbuatannya, lanjut dia, pihak kepolisian menambahkan jerat Pasal terhadap MA.

Di mana penyidik kemudian turut menjerat MA lewat Pasal 263 KUHP dengan hukuman 5 tahun. Ancaman tersebut, ternyata tidak menggugurkan ancaman hukuman sebelumnya.

Adapun sebelumnya, MA dijerat dengan Pasal 310 UULLAJ jo. Pasal 48 dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Dalam hal ini penyidik akan menambahkan pasal pemalsuan, ancaman hukumannya 5 tahun. Kita juncto lagi dari pasal yang sudah ada," ucapnya seperti dikutip dari TribunKaltim.co dengan judul Tersangka Sopir Truk Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Diduga Palsukan SIM dan Diancam Pasal Berlapis.

Pengakuan Pemilik Truk

Pemilik truk tronton dengan nomor polisi KT 8534 AJ yang menabrak sejumlah kendaraan juga menjalani pemeriksaan pada Sabtu, (22/1/2021)

Edy Purwono diperiksa sebagai saksi dengan dirundung sejumlah pertanyaan selama enam jam.

Pemeriksaan itu dimulai pukul 11.00 - 17.00 Wita di Mako Poleresta Balikpapan.

Kepada TribunKaltim.co Edy Purwono blak-blakan mengatakan truk tronton miliknya yang melaju dari pelabuhan Petikemas Kariangau pada awalnya tak mengalami masalah.

"Kalau ada masalah, saya pasti tidak memperbolehkan supir untuk berangkat. Apalagi jika menyangkut rem, saya tidak berani," ujarnya.

Saat kejadian itu, truk tronton tersebut memuat kontainer 20 feet yang berisi kapur pembersih air dengan total berat 20 ton.

Muatan tersebut hendak diantar ke Kampung Baru, Balikpapan Barat.

Truk tronton yang sudah dimiliki Edy selama dua tahun itu rutin dilakukan perawatan.

Terakhir ban truk tersebut diganti pada tanggal 26 Desember 2021.

Bahkan baru-baru saja, tepatnya pada tanggal 3 Januari 2022, dirinya baru saja melakukan service khusus untuk rem, KIR untuk kendaraan pun masih hidup.

Baca juga: Penjual Kue Korban Kecelakaan Balikpapan Tewas Sambil Genggam Dagangan, Anak Sendiri Tutupi Jaket

"Perawatan dan Uji KIR tetap rutin dilakukan. Memang supir yang mengendarai truk ini baru bekerja dua bulan," terangnya.

Sebelumnya, menurut keterangan sopir truk kepada polisi, truk tronton keluar dari parkiran di Jalan Pulau Balang Km 13 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara sekitar pukul 05.00 Wita.

Tiba di depan Rajawali Foto yang berada tepat di Km 0,5, Jalan Soekarno Hatta Balikpapan, sopir truk sudah mulai mengurangi porsneling dari 4 menjadi 3.

Kemudian saat di depan Bank Mandiri, rem mendadak tidak berfungsi dan truk tronton meluncur laju.

Akhirnya, menabrak kendaraan di depan yang sedang menunggu lampu merah trafic light simpang Muara Rapak.

Saat itu ditabrak pertama kali adalah pengendara sepeda motor menyusul kendaraan lain.

Bahkan tiang lampu traffic light ikut roboh tertabrak dan pagar pembatas rusak.

Pada saat itu, namanya musibah mau oper gigi 4 ke gigi 3 bisa, habis itu mau turun lagi ke gigi 2 sudah tidak bisa.

"Tapi jalan sudah posisi turun. Di rem terus karena panik, rem diinjak mungkin habis, dan terjadilah insiden ini," tandasnya. 

Walikota Balikpapan Rahmad Masud bersama istri menjenguk korban kecelakaan di simpang Muara Rapak yang dirawat di RSUD Beriman Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Walikota Balikpapan Rahmad Masud bersama istri menjenguk korban kecelakaan di simpang Muara Rapak yang dirawat di RSUD Beriman Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Update Jumlah Korban Kecelakaan di Muara Rapak

Data korban kecelakaan di Jalan Soekarno-Hatta, Muara Rapak hingga Jumat (21/1/2022) tadi malam, tercatat 32 korban yang dirawat intensif di lima rumah sakit berbeda di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Adapun korban dirincikan pada data yang diterima redaksi TribunKaltim.co pukul 23.30 WITA tadi malam dari seorang perawat di salah satu rumah sakit yang merawat korban kecelakaan tersebut.

Dalam data tercantum, total keseluruhan korban kecelakaan ada 36 orang, termasuk 4 orang yang dinyatakan meninggal dunia.

Di antaranya 8 orang perempuan, 28 sisanya berjenis laki-laki.

Seorang laki-laki dinyatakan kritis dan dalam penanganan intensif, sedangkan yang lainnya mengalami luka ringan dan berat.

RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo tercatat paling banyak menangani korban kecelakaan di Muara Rapak, sebanyak 13 orang dirawat di rumah sakit plat merah ini, lalu disusul 11 orang lain dirawat di RS Restu Ibu Balikpapan.

Sementara tiga orang di RSUD Beriman Balikpapan, serta di RST dan RSPB masing-masing merawat 2 korban kecelakaan.

Diberitakan sebelumnya, sebuah truk tronton berkelir merah dengan muatan kontainer berisi kapur seberat 20 ton diketahui menyeruduk kendaraan-kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang sedang berhenti pada saat lampu merah tengah menyala di kawasan jalan menurun Muara Rapak.

Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sony Irawan menyatakan sebelumnya korban yang terlibat kecelakaan yang diduga akibat rem blong ini berjumlah puluhan orang.

"Saat ini diketahui jumlah korban, yaitu 4 orang meninggal dunia, satu orang kritis, 3 orang luka berat dan 26 luka ringan," ucap perwira berpangkat melati tiga di pundaknya ini kepada TribunKaltim.co.

"Data ini masih bersifat sementara, nanti kita akan update terus," tuturnya seperti dikutip dari TribunKaltim.co dengan judul Blak-blakan Pemilik Truk Kecelakaan Maut Rapak Balikpapan, Sebut Rutin Lakukan Perawatan Mobilnya.

(TribunKaltim/ Mohammad Zein Rahmatullah)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved