Polisi Ungkap Alasan Bebaskan 2 Pelaku Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental di Serang Hingga Hamil

"Pihak pelapor sudah membuat pencabutan laporan. sehingga kita panggil lagi, kita undang mereka ternyata sudah membuat musyawarah," kata polisi.

Editor: Irsan Yamananda
net/stomp
Ilustrasi. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus rudapaksa terjadi di Serang.

Ironisnya, korbannya adalah gadis keterbelakangan mental berusia 21 tahun.

Ia dirudapaksa berkali-kali oleh dua orang pelaku.

Bahkan, akibat perbuatan bejat pelaku, korban sampai hamil.

Kedua pelaku sempat ditahan oleh Polres Serang Kota.

Namun, kini kedua tersangka dibebaskan.

Baca juga: Iming-imingi Korbannya Nilai Bagus untuk Pelajaran Agama, Guru di Cilacap Cabuli Belasan Siswi SD

Baca juga: Kisah Pilu Remaja di Salatiga, Trauma Berat karena Dicabuli Ayah Sejak 2009, Takut Berada di Rumah

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Perlu diketahui, para tersangka berinisal EJ (39) dan S (46).

EJ merupakan paman korban.

Sementara S adalah tetangga korban.

Mengenai hal ini, Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma angkat bicara.

Baca juga: Oknum Polisi di Pontianak Cabuli Gadis 15 Tahun, Bermula dari Korban Langgar Aturan Lalu Lintas

Ia mengatakan, alasan membebaskan dua tersangka didasari adanya pencabutan laporan dari pelapor.

"Jadi dari pihak pelapor sudah membuat pencabutan laporan.

Sehingga kita panggil lagi, kita undang mereka ternyata sudah membuat musyawarah," kata David kepada wartawan usai rilis perkara di Mapolres Serang Kota. Senin (17/1/2022).

Dengan adanya pencabutan laporan tersebut, penyidik membebaskan dua tersangka dan akan melakukan gelar perkara penghentian.

"Penyidik melakukan penangguhan.

Selanjutnya kita gelarkan untuk penghentian, karena ada pencabutan laporan dasarnya dari pihak pelapor," ujar David.

Sebelumnya, dua tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik sejak bulan November 2021 lalu.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap gadis keterbelakangan mental berusia 21 tahun warga Kasemen, Kota Serang, Banten.

Saat itu, keduanya dilaporkan oleh tetangga pelaku dan korban yakni Dayat.

Saat dikonfirmasi, Dayat membenarkan sudah mencabut laporannnya dan dua tersangka sudah bebas dan kembali kepada keluarganya.

Baca juga: Tingginya Kasus Pencabulan Anak di Padang: Ada yang Korbannya 14, Pelaku Rata-rata Usia 40-70 Tahun

"Kemarin sudah empat hari yang lalu (cabut laporan), alasannya kemanusaian.

Karena tetangga juga, melihat keluarganya (tersangka) mengkhawatirkan, miris banget keluarganya," ujar Dayat.

"Kemarin saya lihat sudah ada di rumahnya, sudah sama keluarga," tambah Dayat seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Dua Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Dibebaskan, Ini Kata Polisi".

Kasus Pencabulan Lainnya

Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng.

Pasalnya, salah satu tenaga pengajar tega melakukan pencabulan.

Peristiwa bejat itu terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pelakunya adalah seorang guru agama berinisial MAYH (51).

Ia diamankan petugas setelah mencabuli 15 siswi SD.

Bahkan, ia juga pernah melakukan hal serupa setahun lalu di tempat lain.

Baca juga: Kisah Pilu Remaja di Salatiga, Trauma Berat karena Dicabuli Ayah Sejak 2009, Takut Berada di Rumah

Baca juga: Janji Selesaikan Masalah, Pengusaha di Solo Cabuli Karyawati di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Pidana

Ilustrasi - Sebelum diamankan karena cabuli belasan siswi SD di Cilacap, guru agama ini pernah melakukan aksi bejat di sekolah lain.
Ilustrasi - Sebelum diamankan karena cabuli belasan siswi SD di Cilacap, guru agama ini pernah melakukan aksi bejat di sekolah lain. (Kompas.com)

Koordinator Wilayah Kecamatan Patimuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Supriyanto membeberkan hal tersebut.

Menurutnya, perbuatan MAYH itu dilakukan di sebuah sekolah swasta.

Supriyanto mengatakan, waktu itu, pelaku memang mengajar di dua sekolah berbeda, yaitu di SD negeri tempatnya mengajar sekarang dan SD swasta.

Dia menyebutkan, motif dan modus MAYH kala itu sama dengan kasusnya saat ini.

Baca juga: Oknum Polisi di Pontianak Cabuli Gadis 15 Tahun, Bermula dari Korban Langgar Aturan Lalu Lintas

Adapun motif dan modus pelaku pada kasus sekarang pernah dijabarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba.

MAYH beraksi dengan modus mengiming-imingi korbannya nilai bagus dalam pelajaran agama.

"Aksi bejat ini dilakukan di dalam kelas saat jam istirahat dengan iming-iming, 'Kamu akan mendapat nilai (pelajaran) agama yang bagus,’" ujar Rifeld, Kamis (9/12/2021).

Kasus tidak dibawa ke jalur hukum

Supriyanto menjelaskan, kasus di sekolah swasta tersebut tidak dibawa ke jalur hukum.

Permasalahan hanya diselesaikan melalui mediasi dengan keluarga korban.

"Tapi dulu memang kami minta waktu dan kesempatan kepada kepala dinas untuk dibina secara internal. Kami maraton musyawarah mufakat, sehingga selesai di tingkat internal," ucapnya, Sabtu (11/12/2021).

Usai kasus tersebut, pelaku akhirnya hanya diminta untuk mengajar di sekolah yang saat ini saja.

"Kemudian pandemi, kegiatan belajar mengajar berhenti, sehingga pantauan (terhadap yang bersangkutan) tidak ketat. Ternyata di SD tersebut melakukan itu lagi seperti dulu," ungkap Supriyanto.

Baca juga: Janji Selesaikan Masalah, Pengusaha di Solo Cabuli Karyawati di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Pidana

Terkuak usai korban bercerita ke orangtua

Pada kasusnya sekarang, MAYH mengaku melakukan perbuatan itu sejak September 2021.

Kasus ini terkuak usai salah satu korban bercerita kepada orangtuanya.

"Ada satu korban yang merupakan murid korban bercerita kepada orangtuanya. Kemudian setelah pengembangan, kami cek teman-temannya ternyata mengalami hal serupa. Total jadi 15 anak, ada yang satu kelas, ada yang lain kelas," terang Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba, Kamis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Terungkap, Guru Agama di Cilacap yang Cabuli Belasan Siswi SD Pernah Lakukan Hal Serupa di Sekolah Lain, Modusnya Sama".

Terkait kondisi korban, Pemerintah Kabupaten Cilacap telah memberikan pendampingan psikologis.

"Sudah ada pendampingan dari lembaga Cilacap Tanpa Kekerasan (Citra) di bawah koordinasi Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak," sebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Sadmoko Danardono

(Kompas/ Kontributor Serang, Rasyid Ridho)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved